Bintan – Srikandinews.Com. Pemerintah telah menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana non-alam. Pandemi COVID-19 memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia, juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai sektor di antaranya sektor sosial, publik, pariwisata, dan pendidikan. Perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian vaksinasi.
Dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). UPTD Puskesmas Sei Lekop melalui Surat Undangan Nomor : B/069/443.32/III/2021 tentang Pelaksanan kegiatan Vaksinisasi Covid-19, mengundang 3 Orang untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang seusai kouta yang diberikan.
Pada kesempatan ini Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepala satuan pengamanan dan Kasi Kegiatan Kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan kesempatan vaksinisasi covid-19 yang dilaksanakan di UPTD Puskemas Sei Lekop.
Kegiatan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. “Ayo kita vaksin”, ujar kalapas.
“Alhamdulillah saya sudah divaksin berjalan dengan baik, semoga terbaik untuk saya dan keluarga serta terhindar penularan covid-19)” kata kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kalapas menghimbau kepada masyarakat jangan termakan HOAX. beliau menegaskan bahwa Vaksin Covid-19 Aman dan Halal.
Akhir kegiatan diberikan kartu vaksinisasi dan akan dilakukan vaksinisasi yang kedua kalinya pada 14 hari kedepan.
(Red)