Home / Tanjungpinang / Rahma Diminta Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

Rahma Diminta Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Semakin kompleknya persoalan perekonomian Kota Tanjungpinang ibukota Provinsi Kepri membuat anggota DPRD Tanjungpinang, Ismiyati mendorong Walikota Tanjungpinang Hj Rahma untuk segera membentuk tim pemulihan ekonomi, Jum’at ( 12/02/2021 ).

Selain itu, Wacana Walikota Tanjungpinang Rahma untuk mengambil zakat profesi pegawai dan ditukarkan menjadi sembako untuk warga dikritisi oleh Ismiyati. Dia bahkan mengusulkan untuk Pemko Tanjungpinang segera membentuk tim pemulihan ekonomi dan merekomendasikan kebijakan yang bisa menuntaskan persoalan hulunya.

Menurutnya, dana zakat sudah jelas peruntukannya dalam agama Islam yakni untuk 8 asnaf. Penyaluran zakat harus sesuai asnafnya hal ini sudah diatur dalam Perda Zakat yang merupakan Perda inisiatif DPRD Tanjungpinang.

“Penyaluran zakat itu harus sesuai peruntukannya di Tanjungpinang kita atur dalam Perda Zakat saya wakil Ketua Pansusnya waktu itu, Perwakonya saya pun ikut membahas saking kepinginnya zakat dikelola dengan baik dan agar menjadi bagian bagi Pemko dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Tanjungpinang,” kata Ismiyati.

Ditambahkannya, tugas Pemko menuntaskan persoalan kemiskinan dari hulu sedangkan hilirnya biarlah lembaga filantropi atau lembaga amil zakat seperti Baznas yang bergerak secara otonom.

“Akan lebih baik kalau Pemko membuat kebijakan yang sifatnya menuntaskan persoalan pemulihan ekonomi yang menjadi persoalan pelik saat pandemi covid 19 belum selesai bagaimana kemudian persoalan pengangguran dan lapangan pekerjaan, investasi dunia perhotelan yang redup tentu perlu tim untuk memulihkan persoalan ekonomi di Tanjungpinang, jadi kita berharap Wako Rahma membentuk tim pemulihan ekonomi sebagaimana mengatasi persoalan Covid dan ancaman kesehatan masyarakat ada gugus tugasnya” kata Ismiyati.

Persoalan perut atau ekonomi masyarakat adalah efek pandemi yang dirasakan harus ada tim yang memikirkan hal ini agar ada kebijakan yang terstruktur, sistematis dan massif untuk menuntaskan persoalan.

“Pemko sudah memiliki Baznas yang memang tupoksinya untuk mengurus zakat serahkan saja ke Baznas yang kita bentuk berdasarkan Perda No 12 Tahun 2017,” tutup Ismiyati.

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *