Sumut – Srikandinews.Com. Sesuai Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 bahwa Pers Indonesia benar-benar mendapat perlindungan dan kebebasan dalam pemberitaan serta bebas dari pembredelan , tentunya selaku insan pers sebelum pemberitaan ditayangkan ataupun di terbitkan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi sehingga pemberitaan benar-benar seimbang karena PERS sebagai mata Elang dunia selain Independent juga harus lugas dan terpercaya. Selasa (29/12/2020).
Kini pengancaman dialami ” LD” Insan Pers salahsatu media cetak dan online terbitan Sumatera Utara yang diterima tadi malam via WhatsApp nomor 0822 6328 7683 dari orang yang tidak di kenal, pengancaman dialami sekira pukul 21.50 wib Senin ( 28-12-2020) dikatakan bahwa LD akan dibunuh karena keluarga sipengancam telah di tangkap oleh kepolisian atas dugaan adanya pelanggaran hukum , diduga ada terkait dengan pemberitaan oknum kepala desa Betimus beberapa Minggu yang lalu , menurut tersangka (Kertas ) bahwa kepala desa Betimus yang melindungi pelaku pembakaran pondok di desa Betimus
Diduga terkait pemberitaan dibeberapa media baik terbitan Sumatera Utara ataupun Media Nasional tentang oknum pembakaran pondok Betimus di Sibolangit Deli Serdang diduga oknum kepala desa Betimus ada dibalik pembakaran pondok Betimus , juga beberapa hari yang lalu ada juga seorang pria tidak dikenal dengan nada keras bertanya kepada Ibu LD sewaktu berada di ladang bercocok tanam di dusun II desa Betimus kecamatan Sibolangit Sumatera Utara mempertanyakan keberadaan LD kesannya sangat emosi dan marah besar
Pemberitaan akan tetap berjalan dengan baik bila insan pers mendapat perhatian perlindungan hukum , terutama rasa kenyamanan dan dorongan semangat selaku wartawan yang tugasnya menyampaikan informasi kepada publik ataupun seluruh warga masyarakat Nasional ataupun Internasional sehingga kabar berita yang ada disepanjang dunia kehidupan ini dapat diketahui khalayak ramai, tiada lagi istilah KETINGGALAN INFORMASI , namun bila Insan Pers dalam menjalankan tugas profesinya mendapatkan intimidasi ataupun pengancaman tentunya dapat mempengaruhi psikologis insan pers itu sendiri dalam menjalankan tugasnya dengan baik
LD memberikan keterangannya kepada awak media , Selasa (29-12-2020) mengatakan ” Tadi malam sekira pukul 21.00 wib saya (TD) menerima pengancaman dari orang yang tidak dikenal via WhatsApp , yang isi kata-katanya membuat saya dan seluruh keluarga menjadi tidak nyaman apa lagi diduga ancaman tersebut mengarah tentang nyawa ” jelasnya
Bahasa suku Karo : Ancaman ke LD via WhatsApp
” Enggo majusa engkau kuidah selama Enda, enggo puas aren masuk Keluarga ku gara-gara engkau saja kerina e kemali , berarti enggo kap tahan dagingmu e, kuja pe kuenteh perdalenanmu . Hati-hati ko ya binatang…. Ula kari Rempet Eri kesahmu e Kuban timaimu saja ya…. ”
” Sudah puas kau masukan semua keluarga ku Badan mu sudah tahan , Kemanapun kau aku tahu. Hati-hati kau yang binatang. Tiba-tiba nanti habis nafas mu ku buat. Kau tunggu saja ya…… ”
Ancaman terhadap Insan Pers yang menjalankan profesinya sesuai UU PERS no 40 tahun 1999 sudah sering terjadi , bila hal seperti ini seakan adanya pembiaran maka reputasi pers dan hukum yang ada di negara Republik Indonesia akan terasa lemah sehingga pengancaman ataupun intimidasi menjadi merajalela seakan dunia ini tidak ada hukum yang melarang , bebas berbuat sekehendaknya sendiri sudah hal yang biasa
LD berharap semoga aparat hukum Kepolisian Indonesia ( MABESPOLRI dan MAPOLDASU ) segera menindaklanjuti permasalah yang dialami guna selain mengembalikan rasa nyaman juga merasa benar-benar mendapat perlindungan hukum selalu Insan Pers atau sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
(Red)