Bintan Kepri, – Srikandinews.Com. Jelang akhir tahun 2020 Rapat Pansus Ranperda PT BIS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan terkesan dipaksakan pengesahannya, Senin (28/12/2020)
Rapat pengesahan PT BIS Bintan diketuai Zulkifli dan dihadiri anggota pansus Fiven Sumanti, Sri Wahyuni, M. Toha, Mirwan dan Tarmizi yang selenggarakan di gedung rapat DPRD Bintan.yang di selenggarakan di ruang rapat DPRD Bintan.
Pengesahan Perda PT BIS Bintan dua anggota Pansus Mirwan dan Tarmizi langsung menyerukan pendapat untuk dipending dulu (tunda) pengesahannya dengan alasan banyaknya masalah PT BIS dalam cara pengelolaan BUMD tersebut.
Saat usai rapat pengesahan Perda PT BIS Bintan salah satu anggota Pansus Tarmizi menyampaikan,” Dari 70 pasal yang ada dalam Ranperda tersebut tidak ada satu pun pasal yang menguntungkan Pemda Bintan selaku pemberi modal, dari pasal-pasal tersebut masih mengacu pada Perda yang lama, oleh sebab itu kita langsung meminta untuk pasal 19 dan pasal 30 masalah pengajian direksi dan komisaris lebih di tekankan lagi.
Berdasarkan UMK dan bagi hasil persentase karena sudah 13 tahun PT BIS Bintan mengelola BUMD tidak bisa memberikan keuntungan yang segnifikan berdasarkan modal yang di keluarkan oleh Pemda sebesar 18.7 miliar.
Selama 13 tahun tersebut PT BIS Bintan hanya memberikan PAD sebesar 850 juta saja, seandainya dirincikan PT BIS hanya mampu menyetorkan ke Pemda hanya 5,4 juta perbulannya dari modal awal sebesar 18,7 miliar.
Disamping itu juga” Dia menambahkan” bahwa penghasilan yang didapat oleh PT BIS Bintan dalam mengelola BUMD pertahunnya 1,6 miliar, namun gaji dan operasional PT BIS Bintan pertahunnya sebesar 1,4 miliar dan oleh sebab itu, saya mengusulkan agar direksi dan komisaris di gaji berdasarkan UMK dan bagi hasil berdasarkan persentase sebesar 10% sampai dgn 20%.
Pada pelaksanaan rapat Pansus tersebut akhirnya di voting dan hasilnya 4 (empat) oran menyetujui diantaranya Zulkifli ketua pansus, fiven sumanti, sri wahyuni dan M.Toha selaku anggota, sedangkan dua orang anggota pansus lain masih menolak pengesahan Perda PT BIS Bintan untuk disahkan.
Apakah sampai saat ini PT BIS Bintan dalam kinerjanya sudah terbilang baik baik saja sehingga pelaksanaan pemutusan Perda PT BIS harus segera disahkan tanpa harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu, kalau macam gini rapat Pansus PT BIS bisa dibilang dipaksakan.
Apalagi permasalahan dalam mengelola BUMD Pemkab Bintan dalam kerjasama antara PT BIS dengan PT PKM dan PT BAB apa sudah terbilang baik administrasinya
“Dia juga meminta agar kerja sama antara PT BIS Bintan dengan PT PKM dan PT BAB dalam mengelola SPBU wajib diaudit karena semua ini menyangkut uang rakyat.
Dan harus dipertanggung jawabkan karena diduga banyak penyelewengan dan permainan administrasi atau MAL administrasi contoh kecil PT BAB yang tunjuk selaku pengelola SPBU di batu hitam jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, meminjam modal kepada BUMD melalui PT BIS sebesar Rp 2,8 miliar dengan alasan untuk mengelola SPBU tersebut, kemudian dibayar secara mencicil yang perbulannya sebesar Rp 23.5 juta kepada PT BIS tanpa bunga mau pun bagi hasil dan termasuk juga laba bagian PT BIS (BUMD) pada tahun 2019 sebesar 230 juta di bayar cicil pada bulan juli 2020 Rp 50 juta dan bulan agustus 2020 sebesar Rp 50 juta dan masih tersisa Rp 130 juta lagi sebut Tarmizi”
Mirwan salah satu anggota Pansus sempat menolak pengesahan PT BIS Bintan, Dia mengatakan,” Pada prinsipnya menyetujui pembahasan Ranperda PT BIS Bintan, namun dalam memutuskan setidaknya PT BIS diaudit dahulu sebelum disahkan, agar jelas pertanggung jawabannya.
Sehingga kedepannya PT BIS Bintan bisa memberikan manfaatnya buat masyarakat melalui PAD yang segnifikan dan pengurus pengurus di PT BIS Bintan bisa benar benar menjalankan kinerjanya dengan baik dan tidak ada permasalahan dan melanggar hukum. Ucapnya.
(Obet)