Natuna – Srikandinews.Com. Bertambah tingginya angka kecelakaan lalu lintas, menyebabkan butuhnya penanganan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Korban lakalantas ini juga akan bersinggungan dengan penjaminan perawatan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna Israd Akbar mengatakan, Jasa Raharja bersama BPJS Kesehatan membuat alur mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas. Pada alur ini, untuk mendapatkan jaminan biaya atas kejadian lakalantas, yang harus dilakukan korban atau keluarga korban adalah segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). Dokumen tersebut nantinya berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja. Hal itu juga berlaku untuk pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
“Pada kasus kecelakaan lalu lintas ini Jasa Raharja merupakan penjamin utama, sementara BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua. Jika pada kasus lakalantas biaya pelayanan kesehatan korban mencapai batas platfon Jasa Raharja sebanyak Rp 20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Israd.
Ketentuan ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan kesehatan. Dari aturan tersebut BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja mengembangkan Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN) sejak maret 2018. Sistem ini bertujuan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan Jasa raharja lebih cepat, mudah dan akurat dalam rangka mempercepat birokrasi penjaminan.
“Kejadian lakalantas ini sering terjadi dan masyarakat takut menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut tanpa mengetahui seberapa besar manfaatnya. Banyak kasus yang ditemukan korban kecelakaan yang tidak melaporkan ke polisi, ketika menjalani perawatan ternyata membutuhkan biaya yang cukup banyak”, lanjut Israd.
Lebih lanjut Israd menjelaskan alur penjaminannya , disaat korban kecelakaan dibawa ke Rumah Sakit dan pihak rumah sakit membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Kemudian, keluarga pasien mengurus laporan kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi. Apabila Jasa raharja sudah melakukan verifikasi dan ternyata kasus tersebut membutuhkan sinergi biaya dari BPJS Kesehatan, maka secara langsung masuk ke notifikasi aplikasi BPJS Kesehatan.
Sementara penjaminan lakalantas yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya masuk Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan PT Asabri.
Refi, 20 tahun adalah seorang peserta JKN-KIS yang telah merasakan manfaat dari Program JKN-KIS disaat dia dan ibunya tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas. Dan karena kejadian lakalantas tunggal tersebut, ibunda beliau meninggal dunia.
“Alhamdulillah, saya dilayani dengan baik hingga selanjutnya menunggu jadwal operasi, dan akhirnya tiba jadwal operasi juga berjalan dengan lancar,” tutur Refi.
Refi berharap agar program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini tetap dapat berjalan terus ke depannya. “Semoga semakin baik lagi dalam pelayanannya, karena terbukti telah membantu keluarga kami selama proses pengobatan di atas, barangkali jika kami tidak terdaftar sebagai peserta KIS, saya tidak dapat mengatakan apa-apa lagi untuk menanggung semua biaya tersebut,” ujar Refi.
(Red/hms)