Home / Karimun / Belum Genap Sebulan , Sabu 4 Kg Berhasil Digagalkan Oleh Polres Karimun Bersama Dengan BC

Belum Genap Sebulan , Sabu 4 Kg Berhasil Digagalkan Oleh Polres Karimun Bersama Dengan BC

Karimun – Srikandinews.Com. Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4, 242 Kg yang dikemas dalam kemasan Teh China senilai Rp 10 miliar berhasil digagalkan oleh Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai, Selasa (10/11/2020) malam.

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, tersebut dipimpin oleh Kepala KPP Bea dan Cukai Karimun Agung Mahendra Putra serta dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dan sejumlah Forkopimda Kab. Karimun, Jumat 20/11/2020

Dalam konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dalam statemennya dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 4,242 Kg berhasil digagalkan tersebut merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Polres Karimun dengan BC dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri.

“kami bersama BC informasi narkotika ini dari jajaran BC dan bergabung pada hari selasa sore sampai dengan malam barang bukti belum ditemukan dan dilakukan penyisiran dibeberapa titik diwilayah Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri” kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK.

“Dalam penyisiran tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan 4 bungkusan teh china, belum ada yang mengaku dari kedua pelaku pada saat diamankan MK dan AH dengan lokasi yang berbeda dan petugas menggali informasi dan intrograsi” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“melalui rekontruksi dibeberapa titik ini petugas mensinkronkan alat komunikasi dari pihak pelaku bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia sesuai dengan informasi awal” Ucap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“melalui alat komunikasi, setelah dicek dan dites dibenarkan adalah sabu dengan dan nilainya cukup fantastis senilai 10 Milyar Rupiah, yangmana sebelumnya Polres Karimun berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dengan nilai 4 Milyar Rupiah” Tutur Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“modus para pelaku juga sama seperti pengungkapan yang sebelumnya yang digunakan pelaku, dengan cara para tersangka melalui alat komunikasi barang diletakkan di salah satu tempat yang sudah ditentukan dan nantinya ada pelaku yang mengambil barang tersebut, dan para pelaku dalam kegiatan ini tidak saling bertemu langsung”

“Pasal yang yang dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar,” Pungkas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK.

(Red/Hms)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *