Bintan – Srikandinews.Com. Disampaikan oleh Romika dari Mahasiswi Stisipol Raja Haji Tanjung Pinang jurusan Sosiologi adalah Hiruk perdebatan dan aksi jalanan terjadi lagi karena Omnibus Law yang memantik polemik berapi, proses penyusunan yang istimewa kecepatan yang menghidupkan curiga dari berbagai elemen warga. Apalagi fase-fase akhir menuju pemgesahan yang dilakukan saat Pandemi yang masih gila-gilaan, terjadilah sekarut informasi tentang pasal-pasal transparan sendik dikeluhkan diam-diam di jegal,walau tak mudah menjernihkan masalah undang-undang Cipta Kerja.
” Parlemen-parlemen negara lain fokus melawan corona tapi rasanya isu-isu yang keluar belakangan ini tidak memberikan solusi untuk menangani masalah tersebut,malah DPR bersemangat membahas isu-isu lain.
Contohnya seperti rancangan undang-undang Cipta Kerja yang banyak di tolak karena di nilai mementingkan kepentingan investor di atas kebutuhan pekerja.Presiden jokowi pekan lalu sempat menyatakan pemerintah dan DPR menunda satu klaster ketenagakerjaan,untuk mendalami subtansi masukan dari banyak pihak.
Berpegang pada alasan itu maka sudah seharusnya klaster lain dalam RUU Cipta Kerja pun perlu di tinjau ulang,karena yang lain juga bukan tanpa masalah terutama dari spektif lingkungan dan keadilan ganda tidak cukup hanya menunda pembahasan satu klaster saja.Tentu saja membahas Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak di masa seperti sekarang ini terlalu mengundang banyak curiga.
Justru karena Undang-undang itu penting,aneh jika pembahasannya diseriusi di waktu sekarang. Saat dimana perhatian dan konsentrasi kita sedang terkuras bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.Produk hukumnya pun berpotensi cacat bila tidak memenuhi ketentuan dan rasanya belum ada,aturan pembahasan RUU secara virtual.
Jika ngotot menuntaskan Omnibus Law atau RUU KUHP atau RUU permasyarakatan jangan salahkan jika asa yang menilai DPR tidak menjadikan perang melawan corona sebagai prioritas.Saya percaya setiap tindakan dan keputusan dimana krisis mencerminkan skala prioritas.Atau memang inikah prioritas wakil-wakil rakyat kami saat ini?
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bakal menjadi rancangan undang-undang kontroversial keempat yang disahkan DPR RI di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, rancangan regulasi kontroversial yang telah disahkan DPR di masa pandemi ialah RUU Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 alias Perppu Corona, serta RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripunra DPR pada 12 Mei. Sedangkan, RUU MK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 1 September.RUU Omnibus Law Ciptaker akhirnya disepakati di tingkat I untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan kesepakatan tingkat II kemudian disahkan menjadi UU.
Pembahasan rancangan regulasi yang mencakup 11 klaster ini berlangsung sekitar delapan bulan sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasinya dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari silam.Pembahasan selalu diiringi dengan polemik, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Polemik itu pun sempat membuat Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda pada 24 April.Bahkan, DPR bersama sejumlah elemen buruh sempat membentuk tim perumus untuk mencari kesepakatan terkait poin-poin yang hendak dituangkan di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.
Pembahasan klaster ketenagakerjaan akhirnya mulai dilakukan pada 25 September. Pembahasan dilakukan secara maraton di luar Gedung DPR.Setelah menggelar rapat pembahasan selama tiga hari, Caleg DPR dan pemerintah menyepakati bahwa klaster ketenagakerjaan tetap masuk di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker pada 27 September.Kini, pembahasan seluruh klaster di RUU Omnibus Law Ciptaker telah rampung. Rancangan regulasi yang kerap disebut sapu jagat itu pun akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada 8 Oktober mendatang.
Selain tiga rancangan regulasi kontroversial yang telah disahkan DPR di atas, sejumlah RUU kontroversial lainnya berpotensi disahkan oleh DPR di masa persidangan yang tersisa satu lagi pada 2020 ini.Dari 37 RUU yang terdaftar di Prolegnas Prioritas 2020, setidaknya terdapat empat RUU kontroversial yang berpotensi untuk disahkan yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Ketahanan Keluarga.RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan sempat disebut bakal selesai dan disahkan pada April 2020.
” Komisi III DPR sebenarnya sudah sepakat dua rancangan regulasi itu harus segera diselesaikan karena dinilai berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.Namun, pembahasan dua rancangan regulasi itu di DPR belum terlihat hingga saat ini.
Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI ditengah masa pandemi masih menjadi polemik ditengah masyarakat.Hingga kini, gelombang aksi penolakan dari berbagai kalangan masih dilakukan.Namun aksi penolakan tersebut semakin menjadi sorotan lantaran terjadi di tengah masa pandemi yang entah kapan berakhir.
Ditengah masa pandemi ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo justru mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi yang dinilai sangat kontroversial oleh masyarakat.Salah satunya tentu yang saat ini dipermasalahkan adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja.Pemerintah mengklaim RUU ini dirancang untuk menggenjot pertumbuhan lapangan kerja.Namun sejak awal dicetuskan, RUU ini sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Misalnya, sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan dan tidak Ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah juga tak perlu lagi memberikan surat peringatan tiga sebelum melakukan pemecatan karyawan.
Harapannya, kita semua rakyat Indonesia, dan pemuda khususnya dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi permasalahan ini.
Jangan mudah terprovokasi, dan tergesa-gesa dalam menentukan sikap, terutama mengenai banyak hal yang sudah dan sedang terjadi di bumi pertiwi ini. Sebagai pemuda, kita punya peran social control dalam banyak aspek kehidupan, Minggu (01/11/2020).
(Red)