Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kembali pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di duga sabu sebanyak 19 paket dengan berat kotor 35,62 gram di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Sabtu (29/09/2020)
Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika jenis sabu berada disebuah rumah yang terletak di Jln. R.E. Martadinata No. 70 RT. 004 RW. 003 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur. Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki yg baru selesai pesta sabu. Kemudian didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan dalam tas sandang warna Coklat berisikan 1 (satu) buah kotak kecil merk PIONEER DJ warna hitam berisikan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik transparan, di lantai kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika Jenis sabu yg dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak besi kecil merk HELLO KITTY berisikan 1 (satu) bundel plastik transparan, 1 (satu) unit timbangan digital merk HARNIC warna silver, di samping rumah ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT terdapat didalam jok motor 1 (satu) buah kotak brankas kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik transparan, 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI Note 7 warna biru. Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya oleh Lk. “SA”
Selanjutnya di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna putih dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam milik Lk. “KM” 1 (satu) unit Hp merk VIVO V11 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Nopol BP 4695 WM milik Lk. “AS”.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba
AKP.Ronny B, SH, menjelaskan ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.
“Hasil Tes urine ketiganya Positif. Lk. “SA” dan Lk. “AS” diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan Lk. “KM” diduga sebagai penyalahguna narkotika,” tutur Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
( Red )