Karimun – Srikandinews.Com. Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengimbau dengan mengajak masyarakat Kabupaten Karimun untuk berpartisipasi mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-75 di Tahun 2020. 5/8/2020
Himbauan pengibaran ataupun pemasangan Bendera Merah Putih disampaikan melalui platform mediasosial resmi milik Polres Karimun, selain itu Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Polsek Jajaran yang ada tersebar di Wilayah Hukum Polres Karimu, dengan melibatkan peran para Bhabinkamtibmas serta Babinsa dari unsur TNI saling bersinergitas dilapangan untuk memberikan himbauan dan mengajak masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih selama Bulan Agustus.
Sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban mengibarkan Bendera Negara yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”
“Bendera Sang Merah Putih merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didapatkan dari hasil perjuangan tumpah darah para Pahlawan yang telah gugur dimedan pertempuran untuk mendapatkan kemerdekaan Bangsa Indonesia, maka dari itu marilah kita sebagai bangsa yang besar untuk dapat memaknai jasa – jasa para pahlawan dengan mengibarkan Bendera Sang Merah Putih oleh Masyarakat Karimun” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
( HMS Polres Karimun )