Batam – Srikandinews.Com. Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 H/2020 digelar berjamaah di lapangan, masjid, mushola ataupun juga ruangan. Namun dengan catatan tetap mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan. Sebagaimana sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam No 14/KESRA/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara atau panitia sebelum menggelar sholat Idul Adha secara berjamaah. Diantaranya adalah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.
“Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan sholat Idul Adha,” kata Rudi, Rabu (22/7).
Kemudian membatasi jumlah pintu atau jalur keluar dan masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Kemudian juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau sanitizer di setiap pintu ke luar dan pintu masuk.
“Panitia juga harus menyediakan alat pengecekan suhu. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajad celcius maka tidak diperkenankan masuk dalam area tempat pelaksanaan,” kata Rudi.
Rudi juga menghimbau agar menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal satu meter. Selain itu juga mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Penyelenggara juga wajib menghimbau kepada masyarakat tentang protokol kesehatan sebelum melaksanakan sholat. Seperti jemaah harus sehat, membawa sajadah atau alas masing-masing dan menggunakan masker sejak ke luar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
“Para jamaah wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer,” jelasnya.
Bagi anak-anak, masyarakat lanjut usia dan orang memiliki sakit bawaan yang beresiko tinggi Covid-19 dihimbau untuk tidak mengikuti pelaksanaan sholat Idul Adha. Panitia diharapkan juga tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak infaq. Sebab sangat rawan terhadap penularan Covid-19.
( Wak Aman )