
Nias Utara – Srikandinews.com. Slogan transparansi anggaran di dunia pendidikan tampaknya hanya menjadi pemanis bibir di SMAN 1 Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. Provinsi Sumatera Utara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di sekolah tersebut kini memicu gejolak dan kecurigaan publik. Tak main-main, anggaran fantastis senilai lebih dari Rp1,6 Miliar pada Tahun Anggaran 2025 diduga dikelola secara gelap dan penuh kejanggalan.
Berdasarkan data investigasi, aliran dana untuk 872 siswa ini dicairkan dalam dua gelombang. Tahap I sebesar Rp842,7 juta mengalir pada 22 Januari 2025, disusul Tahap II sebesar Rp887,4 juta pada 8 Agustus 2025. Namun, realisasi di lapangan justru memicu tanda tanya besar karena fisiknya dinilai semu.
Pos Anggaran “Gemuk” yang Mencurigakan
Sejumlah pos anggaran “Raksasa” dituding menjadi ladang pemborosan yang tidak jelas asas manfaatnya. Beberapa di antaranya yang paling disorot adalah:
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Menelan dana luar biasa hingga Rp298 Juta (Rp157,1 Juta pada Tahap I dan Rp141,7 Juta pada Tahap II).
Alat Multimedia Pembelajaran: Menyedot anggaran senilai Rp160 Juta.
Honor Guru & Tenaga Kependidikan: Menguras dana jumbo mencapai Rp390 Juta dalam setahun.
Angka-angka bombastis ini dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan, sehingga memunculkan desakan kuat agar dilakukan audit forensik terhadap realisasi proyek tersebut.
Kepala Sekolah Bungkam, Tabrak UU KIP
Alih-alih memberikan klarifikasi demi nama baik institusi, Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Alasa, Kristiani Hulu, S.Pd., justru memilih jurus bungkam. Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan wartawan untuk memenuhi asas cover both sides dan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dicampakkan begitu saja tanpa respons.
Sikap tidak kooperatif dan menutup diri dari sang kepala sekolah ini semakin memperkuat spekulasi negatif. Publik menilai, bungkamnya manajemen sekolah adalah bentuk ketidakmampuan mempertanggungjawabkan uang negara alias ada hal buruk yang sedang disembunyikan.
LP-KPK Siap Seret ke Ranah Hukum
Aroma tak sedap ini akhirnya memicu reaksi keras dari Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK). Lembaga antirasuah ini memastikan tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyelewengan dana pendidikan di Kecamatan Alasa.
Perwakilan Komnas LP-KPK, Agus Zebua, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi rapor merah serta sejumlah bukti indikasi penyimpangan yang kuat. Tidak hanya membidik Dana BOSP SMAN 1 Alasa TA 2025–2026, mereka juga menargetkan Anggaran Revitalisasi dan Dana BOS TA 2020-2025 di SMKN 2 Alasa.
“Hal ini akan kita tempur melalui jalur hukum dalam waktu dekat!” tegas Agus Zebua meradang.
Kasus ini kini menggelinding panas. Publik Nias Utara kini menunggu keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar tuntas misteri di balik runtuhnya transparansi anggaran pendidikan di Alasa, agar uang negara tidak berakhir di kantong oknum yang memperkaya diri sendiri.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online