Home / Nias Utara / Dugaan Korupsi Ratusan Juta di SMKN 2 Namohalu Esiwa, Mantan Kepsek dan Suami Disorot Tajam

Dugaan Korupsi Ratusan Juta di SMKN 2 Namohalu Esiwa, Mantan Kepsek dan Suami Disorot Tajam

Nias Utara – Srikandinews.com. Tata kelola administrasi, keuangan, dan aset di SMK Negeri 2 Namohalu Esiwa kini tengah menjadi sorotan publik. Mantan Kepala Sekolah, Oknum Inisial MH bersama suaminya, BH, diduga terlibat dalam serangkaian praktik maladministrasi, benturan kepentingan, hingga indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah selama periode anggaran 2023–2025.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil evaluasi fungsi pengawasan yang dihimpun oleh Tim Redaksi Srikandinews.com, terdapat empat poin krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan aset negara.

1. Sengkarut Dana BOS/BOSP: Bendahara Fiktif hingga Kerugian Negara Rp526 Juta

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah tersebut diduga sarat manipulasi. Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, muncul dugaan penunjukan bendahara fiktif Inisial DSJH. Kepada media, Dewi mengaku tidak pernah mengetahui, tidak pernah mengelola dana tersebut, dan namanya bahkan tidak tercantum dalam SK Pembagian Tugas Guru.

Memasuki TA 2024, aroma nepotisme menguat setelah oknum BH yang merupakan suami kandung MH ditunjuk langsung sebagai Bendahara Dana BOS. Penunjukan ini dinilai menabrak regulasi terkait pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta memicu benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata.

Tidak hanya itu, anggaran Dana BOS juga diduga mengalir ganda (double funding) sebesar Rp131.880.000,- untuk honorarium lima guru berstatus GTT Provinsi Sumatera Utara. Ditambah lagi, sejumlah program pemeliharaan sarpras, pengadaan buku/laptop, hingga kegiatan prakerin senilai ratusan juta rupiah diduga fiktif dan tidak terlaksana, meski anggarannya telah terserap. Akumulasi dari penyimpangan ini diproyeksikan memicu kerugian negara sebesar Rp526.488.500,-.

2. RKAS Sepihak dan Penahanan Aset Negara

Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS) dari tahun 2019 hingga 2025 juga terindikasi manipulatif. Tim Redaksi tidak menemukan bukti fisik, daftar hadir, maupun berita acara yang melibatkan dewan guru serta komite sekolah. Dokumen pertanggungjawaban diduga kuat dibuat secara sepihak.

Persoalan kian merembet pasca-pemberhentian MH dari jabatan Kepala Sekolah per 15 Januari 2026. Hingga kini, proses serah terima aset belum kunjung tuntas. Sejumlah aset milik negara termasuk traktor pembajak sawah modern dan beberapa unit laptop dilaporkan masih berada di kediaman pribadi mantan Kepsek tersebut dan belum dikembalikan ke pihak sekolah.

3. Proyek Gedung Swakelola Rp4,6 Miliar Cacat Struktur

Sorotan tajam juga mengarah pada proyek pembangunan gedung sekolah swakelola tahun 2024 senilai kurang lebih Rp4,6 Miliar. Proyek raksasa ini diketuai langsung oleh suami mantan Kepsek, Oknum BH.

Tanpa adanya pengawasan standar dari Dinas Pendidikan Provinsi, proyek tersebut menyisakan masalah besar. Bangunan baru kini dilaporkan mengalami kerusakan fisik pada strukturnya, belum memiliki fasilitas meubelair, serta belum terpasang instalasi listrik yang layak.

Tim Redaksi Layangkan Konfirmasi Resmi

Guna menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), Tim Redaksi Srikandinews.com telah melayangkan lisan konfirmasi dan klarifikasi tertulis resmi kepada Ibu MH dan Bapak BH pada Jumat (18/9/2026).

Ketua Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Agustinus Zebua mendesak mantan Kepsek untuk memberikan jawaban akuntabel beserta bukti pendukung, serta segera memulangkan seluruh aset negara ke lingkungan sekolah. Klarifikasi resmi juga ditujukan kepada Oknum BH guna mempertanyakan legalitas formal, kronologi penunjukan, serta langkah mitigasi benturan kepentingan dalam pengelolaan uang negara tersebut.

Apabila dalam tenggat waktu dekat yang ditentukan tidak ada iktikad baik atau klarifikasi yang sah dari kedua belah pihak, Pihak Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi bersama Tim Redaksi Srikandinews.com menegaskan akan meneruskan seluruh temuan dan laporan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi, dan pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum pidana yang berlaku di NKRI.

(✍️Arius Mendrôfa✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *