Home / Gunungsitoli / Dituduh Jual Barang Bukti, EZ Resmi Laporkan Akun Facebook “Mediamam Zebua” Ke Polres Nias

Dituduh Jual Barang Bukti, EZ Resmi Laporkan Akun Facebook “Mediamam Zebua” Ke Polres Nias

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Terkait viralnya tuduhan di media sosial, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gunungsitoli, EZ, resmi melaporkan pemilik akun Facebook “Mediamam Zebua” ke Polres Nias pada Kamis, 18 Juni 2026. Akun tersebut diduga kuat milik oknum berinisial SG alias Ina Dela Hulu.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/340/Vl/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. EZ merasa dirugikan akibat unggahan yang dinilai memuat fitnah dan menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (6/7/2026) malam, Edison Zebua menegaskan bahwa seluruh pernyataan Dela Hulu di Facebook tidak memiliki dasar fakta.

“Saya tegaskan, selama bertugas sebagai ASN di lingkungan Pemko Gunungsitoli, saya belum pernah menjadi rekanan siapa pun. Tuduhan bahwa saya bersama pengacaranya ikut menahan berkas di Polres Nias itu keliru dan berujung fitnah. Berkas apa yang ditahan dan dari mana kami menerimanya? Itu harus dibuktikan,” ujar EZ.

Terkait tudingan penggelapan sepeda motor, EZ menjelaskan bahwa status kepemilikan kendaraan roda dua harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti BPKB dan surat-surat kendaraan lainnya.

“Mengenai klaim bahwa laporannya ditolak di Polsek Alasa, kemungkinan besar karena aduannya tidak memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti. Lalu dia mengaku motornya tidak dikembalikan. Siapa yang menerima motor itu dan di mana? Jika di Polsek Alasa, pasti ada dokumen tanda terima resmi. Ini jelas fitnah yang luar biasa,” tambahnya.

EZ juga keberatan karena nomor ponsel pribadinya disebarkan ke publik tanpa izin. Atas tindakan tersebut, ia meminta penegak hukum menjerat pelaku dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Fitnah, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik.

“Kami sudah mengantongi bukti chat, saksi, dan nomor HP pelaku yang mengonfirmasi bahwa pemilik akun tersebut adalah Mediaman Zebua Dela Hulu. Kami percayakan sepenuhnya kasus ini ke Polres Nias. Sebenarnya saya prihatin dengan kondisi ekonominya, namun karena tindakan ini dilakukan berulang-ulang postinganmya, proses hukum harus tetap berjalan,” kata EZ menutup wawancara pukul 19.20 WIB.

Di tempat terpisah, awak media berhasil meminta konfirmasi dari pihak terduga pelaku, Ina Dela Hulu. Ia tetap bersikeras pada pernyataannya dan menuduh adanya kerja sama antara penasehat hukum pertamanya yang berinisial YL dengan EZ.

“Penasehat hukum saya yang pertama YL dan EZ ikut mencampuri masalah saya. di tengah jalan, setelah mediasi di Unit 1 Reskrim, YL lepas tangan karena saya tidak punya uang. Dia meminta Rp500 ribu setiap masuk kantor. Laporan saya didiamkan sampai sekarang, makanya saya melaporkannya ke luar daerah,” tuduh Ina Dela.

Ina Dela bahkan melayangkan tuduhan berat bahwa sepeda motor milik pribadinya telah dijual oleh mantan kuasa hukumnya bersama EZ.

“Sepeda motor saya yang menjadi barang bukti telah mereka jual. Kata mereka, uangnya untuk melanjutkan laporan saya di Polres Nias karena mereka terus meminta uang, sementara saya tidak punya apa-apa lagi setelah mengalami kedukaan selama 6 bulan ini,” pungkas Ina Dela Kepada Wartawan Mengakhiri.

Kasus ini kini tengah didalami oleh penyidik Polres Nias untuk membuktikan kebenaran formil dari laporan EZ.

(Arius Mendrôfa)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *