Home / Banten / Diduga Selingkuh, Judi, Pencemaran Nama Baik, Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  

Diduga Selingkuh, Judi, Pencemaran Nama Baik, Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  

Serang, Banten – Srikandinews.com. Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik dan keterlibatan dalam judi online.

Rencana pengaduan ini bertujuan meminta keadilan dan perlindungan hukum dari pihak berwajib.

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, Emie menyatakan, perubahan drastis pada perilaku suaminya, Arsya sejak Ia diberi kepercayaan memegang jabatan di bidang keuangan pada Perusahaan PT. Mekaleksi Surya Pratama di bawah Pimpinan H, selaku Pemilik usaha tersebut.

“Sejak suami saya memegang jabatan mengurus keuangan, perilakunya berubah total. Ia terlibat judi online dan menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Mutiara Zahra,” ungkap Emie dalam pengaduannya.

Sebagai bukti, Emie mengaku memiliki salinan percakapan lewat aplikasi WhatsApp dan sejumlah foto yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Tak hanya itu, Emie menuduh pasangannya bersama wanita yang diduga menjadi selingkuhan itu telah menyebarkan kabar bohong yang merusak reputasi dan nama baiknya di hadapan lingkungan sekitar.

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan Arsya dan meminta Ia memperjelas persoalan ini serta meminta permohonan maaf. Saya juga sudah menghubungi Pemilik perusahaan tempat Ia bekerja. Namun alih-alih menyelesaikan masalah, suami saya malah menjauh dan memutus hubungan komunikasi,” tambahnya.

Karena jalan damai tidak membuahkan hasil, Emie memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Emie menegaskan, akan mlaporkan permasalahan ini dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab hukum agar kedua pihak yang akan dilaporkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya hanya menginginkan keadilan. Makanya saya berencana akan melaporkan keduanya.” tegas Emie

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi kepada pihak Arsya, Mutiara Zahra, maupun Manajemen PT. Mekaleksi Surya Pratama belum mendapatkan tanggapan. (Red).

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengaduan yang disampaikan pelapor (Emie). Seluruh tuduhan dalam berita ini bersifat dugaan hingga terbukti melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi berusaha menyajikan informasi berimbang. Pihak yang diberitakan berhak memberikan tanggapan, pembelaan dan klarifikasi guna meluruskan informasi bilamana dianggap tidak benar.

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *