Home / Headline / PMII Mengutuk dan Mengecam Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di STAIN SAR, Desak Menteri Agama Lakukan Evaluasi Kepemimpinan

PMII Mengutuk dan Mengecam Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di STAIN SAR, Desak Menteri Agama Lakukan Evaluasi Kepemimpinan

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap,(k/ft)

Tanjungpinang,Srikandinews.com – PC PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan sikap tegas dengan mengutuk dan mengecam berbagai dugaan pelanggaran tata kelola yang terjadi di lingkungan STAIN Sultan Abdurrahman (SAR). PMII menilai berbagai persoalan yang mencuat bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan telah menunjukkan krisis kepemimpinan yang serius dan berpotensi merusak marwah institusi pendidikan tinggi Islam di Kepulauan Riau.

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, (Ucok Fatumonah Harahap) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus. Sebagai bentuk keseriusan, PMII akan menyurati Polres, meminta Inspektorat Kementerian Agama melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Agama Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan STAIN SAR.

“PMII mengutuk segala bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus. Kami mengecam keras setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan, merugikan mahasiswa, dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Kampus adalah rumah intelektual, bukan ruang yang boleh dikelola secara semena-mena,” tegas Ucok.

Menurut PMII, terdapat tiga persoalan mendasar yang menjadi alasan lahirnya sikap organisasi tersebut.

Dugaan Pelanggaran Statuta dalam Penetapan Wakil Ketua III

PMII menyoroti penetapan *Rahmat Budi* sebagai Wakil Ketua III yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan statuta dan aturan internal kampus.

Menurut PMII, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola perguruan tinggi.

“Bagaimana mungkin kampus mengajarkan kepatuhan terhadap aturan jika dalam praktiknya terdapat dugaan pelanggaran terhadap statuta kampus itu sendiri? Ini adalah persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik akademik,” ujar Ucok.

Dugaan Pembiaran Praktik Pungutan Liar terhadap Mahasiswa

PMII juga mengecam keras dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan terhadap mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan.

Lebih jauh, PMII mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dijalankan oleh pihak kampus terhadap organisasi mahasiswa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan mahasiswa.

“Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak memiliki dasar yang jelas. Jika ada pungutan yang membebani mahasiswa dan dibiarkan berlangsung, maka itu merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dugaan Tidak Transparannya Proyek Pembangunan Gedung Kampus

Selain persoalan kemahasiswaan, PMII juga menyoroti proyek pembangunan gedung baru di lingkungan kampus yang diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Menurut PMII, tidak adanya papan proyek menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara transparan dan terbuka. Ketiadaan papan proyek merupakan persoalan yang harus dijelaskan karena menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara,” kata Ucok.

PMII Akan Tempuh Langkah Hukum dan Administratif

Atas dasar berbagai dugaan tersebut, PMII menyatakan akan segera:

1. Menyurati Polres untuk meminta penelusuran terhadap dugaan pungutan liar dan indikasi pelanggaran lainnya.

2. Meminta Inspektorat Kementerian Agama melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola kampus serta proyek pembangunan.

3. Menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Agama Republik Indonesia untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan STAIN SAR.

4. Mengawal seluruh proses pemeriksaan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Ucok menegaskan bahwa langkah yang ditempuh PMII merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap lembaga publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pendidikan tinggi.

“Kami tidak sedang mencari konflik, tetapi sedang memperjuangkan tata kelola kampus yang sehat, bersih, dan berpihak kepada mahasiswa. PMII mengutuk dan mengecam segala bentuk dugaan penyimpangan yang mencederai nilai-nilai akademik. Kami meminta Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh demi menyelamatkan marwah STAIN SAR dan mengembalikan kepercayaan sivitas akademika terhadap institusi ini.”

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *