
Gunung Sitoli – Srikandinews.Com, 2 Juni 2026, Advokat Victor Mendrofa, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kematian tragis AJZ (17), seorang pelajar SMKN 1 Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang tidak wajar pada bagian kepala, kedua lengan, dan alat kelamin di aliran sungai kecil kawasan perkebunan Dusun IV Desa Hilina’a pada 15 Mei 2026 lalu.
Mengingat korban masih tergolong anak-anak dan merupakan kelompok rentan, Victor menegaskan perlunya kepedulian dari semua pihak untuk mendukung penyidikan yang sedang berjalan di Polres Nias.
“Anak-anak memiliki keterbatasan dalam melindungi diri, situasi yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Perlindungan Anak serta lembaga terkait harus segera memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Mereka juga harus turun ke lapangan membantu penegak hukum menjemput informasi guna membuat kasus ini terang benderang,” ujar Victor Mendrofa dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Victor perkara ini merupakan tantangan besar bagi Polres Nias di tengah seruan reformasi kepolisian. Namun, ia meyakini Polres Nias berkomitmen penuh dan sangat serius menangani kasus ini, didukung oleh dorongan masyarakat yang ingin kasus segera terungkap.
Lebih lanjut, Victor Mendrôfa, S.H., mengingatkan bahwa dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, objek praperadilan kini menjadi sangat luas. Hal ini menuntut penyidik untuk penuh kehati-hatian dalam mengambil tindakan hukum guna memperoleh kekuatan pembuktian yang sah dan matang.
Dalam analisisnya, Victor menekankan pentingnya penerapan ilmu kriminologi secara esensial untuk melihat fenomena kejahatan ini berdasarkan kajian mendalam terhadap kejahatan, pelaku, korban, serta reaksi masyarakat, bukan sekadar menggunakan akal sehat belaka.
“Kejahatan bisa terjadi di mana saja karena adanya niat dan kesempatan. Pelaku dan korban juga sering kali merupakan orang terdekat atau oknum yang memanfaatkan situasi. Saya mengajak kita semua untuk tetap sabar menunggu dan mendukung penyidikan ini berjalan dengan baik,” tambahnya.
Menanggapi adanya tuntutan pergantian personel, Victor secara tegas menyatakan bahwa aksi potong-mencopot jabatan bukan solusi yang bijak saat ini. Pergantian personel justru dinilai akan memperlambat proses hukum karena pejabat baru harus mempelajari berkas perkara dari awal lagi.
“Selama modus operandi kematian tidak wajar ini belum terungkap, penyidik tidak perlu dimutasikan, kecuali jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik itu sendiri. Jika prosesnya terasa alot, Polres Nias sebaiknya melakukan kolaborasi intensif dengan pihak internal maupun eksternal sampai tuntas. Pola penanganan responsif dan kolaboratif seperti ini harus diterapkan pada perkara-perkara lain ke depan untuk meminimalisir adanya kasus yang mandek,” pungkas Victor mengakhiri.
(Arius Mendrôfa)
Srikandinews media online