
Kabupaten Nias – Srikandinews.com. Menyayangkan kegiatan pengaspalan yang dilakukan Saat turun hujan oleh Dinas Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Dahadanö-Botombawö Balöhili Kecamatan Botomuzöi/Hiliserangkai Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara diduga Asal Jadi, Jum’at, (03/12/2021).
Menurut Salah Satu Masyarakat, Rekanan yang Melakukan pengaspalan jalan pada Saat turun hujan, Melanggar ketentuan perjanjian pengerjaan proyek dengan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara serta dapat dipidana.
“Pekerjaan yang dilakukan pemborong maupun pengusaha yang dipercayakan pemerintah memperbaiki jalan yang rusak itu, jelas Melanggar kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani,” Katanya Masyarakat
Karena pekerjaan pengaspalan jalan tersebut dapat merugikan negara, menurut dia, Maka pengusaha tersebut dapat dijerat Melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan yang dilakukan pemborong yang mengerjakan jalan Secara Sembarangan itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses Secara hukum. Ini adalah Sanksi Bagi Pelanggar hukum dan untuk Membuat efek jera,” ujarnya.
Begitupun dengan pihak PUPR katanya, Dinas, dalam hal ini Kepala Satuan Kerja PUPR Kabupaten Nias telah lalai dalam Melakukan pengawasan terhadap Pekerjaan yang Menjadi tanggungjawabnya. Menurutnya, PUPR diduga ada Kerja Sama dengan pengusaha Yang telah Melakukan kegiatan yang Berpotensi Merugikan negara.
“Saya rasa, Semua kontraktor, Sebelum Melakukan Pekerjaannya pasti Berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas atau pun pengawas dari Dinas. Artinya ada pembiaran dari Oknum pengawas atas pekerjaan tersebut,” katanya.
Dia Menjelaskan, Prosedur kerja Pengaspalan jalan dilakukan ketika hujan turun adalah tidak Benar dan Sangat Bertentangan dengan peraturan yang Berlaku. Bahkan, dalam pengerjaan Proyek apapun, dilarang dikerjakan saat hujan turun dan harus dihentikan. Hal ini adalah Untuk Kebaikan, Sehingga Pengerjaan Proyek Milik Pemerintah itu, tidak Sia-Sia atau Mudah Rusak.
“Itu dilakukan agar pengaspalan jalan tidak mudah terkelupas dan dapat tahan lama, Seperti yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, dia Berharap kepada Bapak Bupati Nias dan Kadis PUPR dapat Memberikan Pengawasan ekstra ketat kepada pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan jalan tersebut.
“Jika, pengawasan tersebut tidak dilakukan dengan penuh tanggung jawab atau adanya kerjasama permainan proyek dengan institusi terkait, juga dapat dikenakan sebagai perbuatan korupsi,” katanya.
Terkait persoalan diatas, di Saat Wartawan Berusaha Menghubungi
Pemborong Melalui Via Whatsapp, Dibaca namun tidak Ada jawaban, Hingga Berita ini diturunkan. (Red/Tim).
Srikandinews media online