
Deli Serdang – Srikandinews.com Viralnya pemberitaan penangkapan peredaran Narkotika jenis Sabu , Pil, Valve atau jenis narkoba lainnya jaringan internasional yang telah dilakukan ( Polresta ) Deli Serdang beberapa hari yang lalu merupakan prestasi yang sangat terbaik , kini muncul pula keluhan warga masyarakat kecamatan Pagar Merbau di beberapa desa merasa resah diduga maraknya pereredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja serta Pil Ekstasi merajalela.
Warga masyarakat di desa Jati Rejo , Pagar Merbau I dan II, Tanjung Mulia, Purwodadi dan Tanjung Mulia kecamatan Pagar Merbau narkoba kini telah marasuki di konsumsi oleh sebagian besar para remaja dan pemuda , hingga memunculkan rasa resah dan gelisah para orang tua yang memiliki anak , narkoba merusak etika dan pemikiran bila tidak segera di berantas , maka kecamatan Pagar Merbau akan menjadi neraka dunia
NSA warga masyarakat kecamatan Pagar Merbau kepada tim awak media mengungkapkan Minggu (03-05-2026) ” Beredarnya narkoba di kecamatan Pagar Merbau sungguh membuat kami resah diduga di edarkan oleh beberapa pengedar seperti Rizal alias Bogel , Joko, Wak Lebai, dan Acep yang semuanya warga kecamatan Pagar Merbau, kami memohon kepada Aparat Kepolisian Polda Sumatera Utara cq.Polresta Deli Serdang unit Resnarkoba segera melakukan tindakan , pemberantasan dan penangkapan bandar narkoba beserta para pengedarnya , karena bila narkoba di biarkan berkembang maka hancur dan rusaklah etika dan mental para pemuda harapan Bangsa khusus warga kecamatan Pagar Merbau yang kita cintai ini, karena beberapa bulan ini kami duga peredaran narkoba semakin pesat pengedar merajalela tidak terbendung semakin menjamur seperti virus yang siap menghancurkan masa depan anak remaja harapan Nagara.
Tim awak media melakukan konfirmasi kepada S Kanit Resnarkoba Polresta Deli Serdang via WhatsApp nomor 081370978*** Kamis (30-04-2026) Sungguh sangat di sayangkan, oknum Kanit tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan tim awak media, padahal hal tersebut merupakan suatu kewajiban untuk keseimbangan suatu pemberitaan sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Aturan hukum utama mengenai narkotika di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, mulai dari rehabilitasi hingga pidana mati.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, namun terdapat perubahan signifikan yang berlaku mulai Januari 2026 seiring dengan pemberlakuan KUHP baru. Aturan dan hukumannya:
1. Perubahan Penting (Mulai Januari 2026)
Pengguna Narkoba: Sesuai ketentuan KUHP baru, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi daripada pidana penjara.
Keadilan Restoratif: Sistem hukum lebih mengutamakan rehabilitasi dan pembinaan bagi penyalahguna untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
2. Ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2009 (Masih Relevan)
Pengedar/Penjual (Pasal 114): Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.
Kepemilikan/Penyimpanan (Pasal 112): Mengatur tentang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak dengan ancaman pidana penjara.
Penyalahguna untuk Diri Sendiri (Pasal 127): Mengatur penyalahguna dapat dipidana penjara, namun jika terbukti sebagai korban, wajib menjalani rehabilitasi.
3. Klasifikasi Narkotika
UU ini membagi narkotika ke dalam tiga golongan (I, II, dan III) berdasarkan potensi ketergantungan dan manfaat medisnya.
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang untuk segera melakukan tindakan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan masa depan anak dan Bangsa Indonesia dari Narkoba. ( SA.02 )
Srikandinews media online