
Gunungsitoli – Srikandinews.Com, Salah seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NZ resmi dilaporkan ke polres Nias. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Korbannya, salah seorang bapak ALIBUDI LASE warga dari Desa Hiligodu Ombolata, Gunungsitoli Selatan. Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kasus itu pun telah dilaporkan korban Alibudi Lase bersama pendamping Ketua Komisi Nasional LP-KPK Agustinus Zebua ke Polres Nias dengan nomor: LP/B/231/IV/2026/SPKT/Polre Nias/Polda Sumatera Utara, dan diterima oleh SPKT Reskrim Polres Nias, pada Sabtu (18 April 2026).
Bermula kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 wib pelapor sedang berada dirumah menantunya a.n ALS Ina Alfa mencoba menghubungi terlapor namun tidak berada padanya, melainkan berada di KSP3.
kemudian terlapor menjelaskan bahwa a.n. ALM Marlinus lase ALS Ama Alfa sebelumnya memiliki hutang kepada terlapor. sebelumnya, terlapor mengatakan bahwa telah mengambil pinjaman di KSP3. yang dimana jaminang dari pinjaman tersebut adalah surat jual beli tanah a.n. ALIBUDI LASE (pelapor). atas kejadian tersebut. pelapor merasa keberatan sehingga pelapor datang kekantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Korban menambahkan setelah ditagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.
“Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena saya merasa ditipu, uang Rp 150 juta sudah digelapkan oleh terlapor, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.” ujar Korban.
Ketua Komisi Nasional LP-KPK Agustinus Zebua Menjelaskan, kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang. berharap pihak Polres Nias dapat memproses laporan pengaduan terkait dugaan penipuan/penggelapan ini dengan serius dan transparan.
“Kami berharap kepada Polres Nias dapat melakukan penyelidikan yang mendalam dan objektif, serta mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan ini.” Ucapnya.
“Kami juga berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan cepat, sehingga dapat mengembalikan kerugian Korban dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.” Harapnya Agus Zebua.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online