Home / Gunungsitoli / Terima SPDP,  Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Pengacara Irmin Zai (Korban Pencurian Ternak Sapi), Apresiasi Kinerja Polres Nias

Terima SPDP,  Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Pengacara Irmin Zai (Korban Pencurian Ternak Sapi), Apresiasi Kinerja Polres Nias

Gunungitoli – Srikandinews.Com Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/II/2026 a.n Pelapor Irmin Zai terkait dugaan tindak pidana “Pencurian Ternak” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal (14/Februari/2026), satu bulan yang lalu di Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, telah dimulai penyidikan.

Hal itu disampaikan Irmin Zai (Korban) di Polres Nias. Rabu, (11/03/26) Pukul 17.00 Wib.

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/53/III/RES.1.8./2026/Reskrim, tanggal 11 Maret 2026,
bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Bulan Maret 2026 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ” Pencurian Ternak” sebagaimana di maksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, yang terjadi pada Senin Sabtu 14 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib.

Irmin Zai (pelapor) kepada Awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias melalui Penasehat Hukum/Pengacaranya, terkait Laporan pencurian ternak Sapinya yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (HL).

” Saya berterimakasih kepada pihak Polres  Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya telah saya diterima,  mulai dari pemberitahuan  penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres  Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Korban.

Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Pengacara Irmin Zai (korban) menanggapi, bahwa Penyidik Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (11/03/26).

” Kita berikan apresiasi kepada
Kapolres Nias, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 11 Maret 2026 dengan nomor surat : B/SPDP/52/III/RES.1.8./2026/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Irmin Zai” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Penyidik Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum/Pengacara Irmin Zai (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap pihak Polres Nias untuk segera menetapkan status terlapor menjadi TSK.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

(Arius Mendrôfa)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *