
GUNUNGSITOLI – Srikandinews.com. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, memberlakukan prosedur operasi standar (SOP) ketat yang melarang penggunaan ponsel pintar (Android) bagi jurnalis saat melakukan konfirmasi di kantornya, Jalan Soekarno No. 9, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin (12/1/2026).
Kebijakan ini menuai protes dari Ahmad Sabran Jamil Mendrofa, Korwil Kepulauan Nias pada media siber Sikatnews.id biasa dipanggil (Jamil Mendrofa) yang saat itu hendak melakukan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang baru saja berlangsung di depan kantor Korps Adhyaksa tersebut. Jamil menilai pelarangan membawa alat komunikasi tersebut menghambat kerja jurnalistik karena menghilangkan bukti autentik hasil konfirmasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula setelah aksi unjuk rasa berakhir di depan Kantor Kejari Gunungsitoli. Jamil Mendrofa bermaksud menemui Kasi Intel yang juga menjabat sebagai Humas untuk meminta tanggapan resmi. Setelah melapor di pos pengamanan dan mengisi buku tamu di bagian pelayanan wartawan, petugas mengarahkan Jamil untuk menitipkan ponsel Android miliknya di kotak yang telah disediakan sebelum memasuki gedung utama.
Didampingi petugas, Jamil akhirnya bertemu dengan Yaatulo Hulu. Saat dipertanyakan mengenai urgensi penyitaan ponsel tersebut, Yaatulo memberikan jawaban singkat.
“Sudah jadi ketentuan SOP internal kami,” ujar Yaatulo Hulu sebagaimana ditirukan oleh Jamil, Senin (12/1).
Pelanggaran Hak Jurnalis
Jamil menyatakan keheranannya atas sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak sinkron dengan perlindungan hukum terhadap profesi pers. Menurutnya, ponsel pintar bagi jurnalis modern bukan sekadar alat komunikasi, melainkan alat kerja utama untuk merekam dan mendokumentasikan pernyataan narasumber.
“Sangat mustahil seorang aparat penegak hukum sekaliber Kasi Intel tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Android adalah alat kegiatan jurnalistik yang sah. Tanpa itu, hasil konfirmasi menjadi sia-sia karena tidak ada bukti autentik,” tegas Jamil.
Harapan pada Dewan Pers
Lebih lanjut, ia khawatir jika berita yang disusun nantinya menjadi sengketa pers atau dibantah oleh narasumber, jurnalis tidak memiliki bahan pembelaan yang kuat karena tidak diizinkan merekam.
Atas kejadian ini, Jamil berharap Dewan Pers dapat memberikan atensi dan perlindungan terhadap hak-hak jurnalis di daerah. Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi pengambilan informasi dapat dikategorikan sebagai penghambatan tugas pers sesuai ketentuan pidana dalam UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gunungsitoli belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail SOP yang melarang jurnalis membawa alat kerja ke ruang wawancara.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online
I have been browsing on-line more than 3 hours today, but I never found any interesting article like yours. It is lovely value enough for me. In my opinion, if all web owners and bloggers made good content as you did, the net will be much more helpful than ever before. “Oh, that way madness lies let me shun that.” by William Shakespeare.