
Gunungsitoli – Srikandinews.com. Tuti Handayani Laia (35), warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, mengalami peristiwa memilukan setelah dianiaya oleh pemilik kos.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia melaporkan kasus yang aniaya dirinya ini ke Polres Nias, Selasa (16/12/25) siang.
Tuti Handayani Laia yang masih terlihat trauma menceritakan bahwa kejadian itu berlangsung pada Sabtu (13/12/25) sekitar pukul 09.30 WIB pagi di kawasan Jalan Golkar di Desa Ombolata ulu, kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di sebuah kos tempat tinggal Tuti alias korban.
Menurut pengakuannya dirinya dan terlapor yang dikenal dengan terduga pelaku oknum Inisial MT merusak gembok kamar pelapor sebelum kejadian.

“Kami tidak ada masalah sebelumnya, tapi saya heran ada apa terduga pelaku rusakkan gembok pintu kamar kos saya..?! apa maksudnya ya,” ujarnya di hadapan wartawan.
Namun, korban kemudian bertanya kepada terlapor. “Mengapa kamu dirusak gembok kamarku..? dan mengapa barangku semua di keluarin..?” terlapor menjawab, “karena kau belum bayar uang kosmu.” Kemudian terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor, lalu pelapor mengambil pakaian yang ada di tangan terlapor, namun terlapor seorang oknum inisial an. Meiman telambanua alias meiman memukul pelapor dengan menggunakan PALU yang dipegang ditangan kanan terlapor, dan melihat hal tersebut saksi sekitar langsung melerai pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan kemudian pelapor datang ke kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Nias pada tanggal Selasa (16/12/25) wib siang. dengan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/738/Xll/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.,” jelasnya korban.
Akibat penganiayaan itu, Tuti Handayani Laia mengalami luka di bagian tangan kanannya. Ia berharap laporan yang dibuatnya segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa diproses hukum. Harapnya korban
Sementara itu, Saat tim Awak Media mengkonfirmasi Kapolres Nias melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea membenarkan laporan Polisi nomor LP/B/738/Xll/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal Selasa 16/12/25.
“Benar Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polres Nias dan telah diteruskan ke Sat Reskrim dan sekarang ini, Sat Reskrim masih melakukan Penyelidikan atas laporan tersebut,” Jelasnya Motivasi Gea.
(Tim/Red Bersambung)
Srikandinews media online