Home / Nias / Kelewatan.! Kades Fahandona Diduga Aniaya Istrinya, Soni Lahagu; Jika Terbukti Minta Bupati Nias Pecat Kadesnya

Kelewatan.! Kades Fahandona Diduga Aniaya Istrinya, Soni Lahagu; Jika Terbukti Minta Bupati Nias Pecat Kadesnya

Nias / Srikandinews.Com. Seorang aktivis yang aktif dalam dunia anti korupsi, Sonny Lahagu, SE, menanggapi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Fahandrona, Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias,  yang diduga dilakukan  seorang Kepala Desa Fahandrona “BH”, hingga sang istri atau korban “GSW” (29) melaporkan di Polres Nias.

Diketahui dari surat STPLP /B/659/X?2025/SPKT/Polres Nias Polda Sumatera Utara, bahwa korban melapor pada 31 Oktober 2025, sekira pukul 13.47 Wib, dimana kejadiannya pada jum’at 31 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib pagi.

“Istri yang berada di kamar mandi sedang mencuci pakaian, tiba-tiba dihampiri oleh terlapor yang sedang mabuk, membuka pintu kamar mandi lalu memukul dan menendang korban,” tulis dalam surat itu.

Kemudian pelapor keluar dari kamar mandi, sampai di dapur, suaminya atau terlapor kembali memukul istri dengan menggunakan tabung gas yang ada di dapur.

Selain itu, terlapor berniat mengambil parang, namun seketika sang istri melihat niat suaminya itu, pihaknya langsung memeluk suaminya, kemudian terlapor menyiku korban.

“Setelah itu terlapor masuk ke dalam kamar sambil menyuruh istrinya mengambil rokok. Istrinya pun mengambil rokok, namun sesampai istrinya di pintu kamar untuk membawa rokok, suaminya tiba-tiba menendang pelapor hingga terjatuh,” jelasnya dalam surat STPLP itu.

Kepada media ini Sonni Lahagu, mengecam keras perbuatan yang tidak bermoral itu yang diduga dilakukan seorang Kepala Desa. Menurutnya, KDRT merupakan tindak pidana serius dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat ditoleransikan, terutama jika dilakukan pejabat publik.

“Harusnya sebagai Kepala Desa itu menjadi teladan bagi masyarakat, bukan memberi contoh yang tidak manusiawi itu. Apa lagi jika Kepala Desa itu dalam keadaan mabuk, sudah tidak layak menjadi pemimpin,” ucap Sonni.

Dikatakan Sonni, Kepala Desa memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menjaga martabat jabatannya. Sonni Lahagu menilai, tindakan kekerasan yang dilakukan kepala Desa tersebut mencoreng nama baik institusi pemerintah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinannya.

“Jika ini benar terjadi, maka Kepala Desa Fahandrona tersebut tidak layak menjadi pemimpin, kita berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mencopot dari jabatan Kepala Desa bila nanti terbukti melakukan tindakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” terang Sonni.

Aktivis yang sering di sapa Bung Sonni itu menyampaikan, pihaknya mendukung pihak penyidik Polres Nias dalam melakukan proses hukum terhadap kasus KDRT tersebut. Ia berharap agar prosesnya dipercepat dan ditindak secara hukum yang berlaku.

“Jika sudah cepat ditetapkan sebagai tersangka, maka kita akan mendesak Pemerintah Kabupaten Nias untuk memecat Kepala Desa tersebut secara tidak hormat. Karena dinilai tidak layak memimpin dan mengayomi,” tegas sonni Lahagu, SE, mengakhiri.

Melalui Kasi Humas Polre Nias, Aipda M. Motivasi Gea menyampaikan, kasus KDRT tersebut ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, dan sedang dalam penyelidikan.

“Dalam waktu dekat penyidik melakukan wawancara ulang terhadap pelapor dan mengundang saksi-saksi. Dan penyidik juga mengirim permintaan hasil Ver di RSU Bethesda,” kata Motivasi, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya.

(Laporan Tim Red Bersambung)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *