
Bintan – Srikandinews.com Kerusuhan kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, diakibatkan dugaan pemukulan oleh Kalapas setelah muncul informasi bahwa Kepala Lapas memukul salah satu narapidana.
Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak bersedia di sebut namanya Jumat (07-11-2025) ” Keributan terjadi saat petugas Lapas sedang melakukan razia atau selidik mendadak (sidak) di salahsatu blok rumah tahanan kalapas narkotika pada pukul 07.10 wib ” jelasnya
Lanjutnya ” Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, pihak Lapas menemukan sebuah telepon genggam (HP) di salah satu blok. Ketika ditanya barang tersebut milik siapa, namun penghuni seisi blok tidak menjawab, dan membuat amarah Kalapas Porman Siregar, sehingga seorang Napi berinisial Z dibawa keluar dari blok dan dipukul oleh Kalapas di depan umum,”ungkapnya
Kemudian sambungnya ” Melihat prilaku Kalapas diduga yang tidak berprikemanusiaan kepada rekannya, emosi para napi langsung spontan, sehingga terjadi keributan di semua blok,” ungkapnya
Ia menambahkan, Kalapas PS sering kali berprilaku kasar dan memaki-maki para narapidana tanpa ada alasan yang jelas” tambahnya
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Tanjungpinang, Syahnaldi Jumat ( 06-11-2025) saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler chatt Whatsapp awak media sama sekali tidak di jawab di duga kepala keamanan mengabaikan konfirmasi awak media.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) atau petugas lapas yang menyiksa tahanan dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan pasal-pasal terkait lainnya tergantung pada tingkat keparahan siksaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan lain di Indonesia:
Pasal 351 KUHP : Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 353 KUHP : Jika penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (penganiayaan berencana).
Pasal 354 KUHP : Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan : UU ini menegaskan hak-hak warga binaan, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan yang baik dan diperlakukan secara manusiawi, serta larangan adanya perlakuan buruk. Petugas lapas wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) : Seperti Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang mengatur tata tertib dan larangan bagi petugas dalam berinteraksi dengan tahanan.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia: Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional ini, yang secara tegas melarang segala bentuk penyiksaan. 
Secara ringkas, Kalapas yang melakukan penyiksaan akan menghadapi sanksi pidana berdasarkan KUHP dan juga sanksi disiplin kepegawaian sesuai dengan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Diminta Kementrian Hukum Republik.Indonesia dan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung RI segera lakukan sanksi kepada oknum Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang diduga telah melakukan penyiksaan dan melanggar aturan perundangan dan Hak Azasi Manusia (HAM) berikan sanksi sesuai undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Red)
Srikandinews media online
https://shorturl.fm/LhEi3