
Nias – Srikandinews.Com. Kasus perkara penganiayaan yang dialami anak perempuannya atas nama Korban Juwita Hasrat Wati Waruwu (25), warga Desa Lowuombanua, yang terjadi pada hari selasa 08 Juli 2025 sekitar pukul 20:00.Wib malam, 30 Maret 2025, bertempat rumah orang tua pelaku Dusun satu (1) RT satu (1) dan RW satu (1) Desa Lowuombanua, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, telah dimulai penyidikan. Senin (25/08/25).
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik/181/Vlll/Res/1.6/2025/reskrim, tanggal 21 Agustus 2025
Yustina Gulo (Orang Tua Korban) Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SPDP dari Polres Nias Polda Sumatera, terkait Laporan kasus penganiayaan terhadap anaknya Juwita Hasrat Wati Waruwu yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (YW).
”Saya Apresiasi dan berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan. Jelasnya Yustina Gulo
Ketua DPC LSM PENJARA Kota Gunungsitoli, Markus K Hulu mengatakan, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sekarang sesuai surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: SP. sidik/181/Vlll/Res/1.6/2025/Reskrim, tertanggal 21 Agustus 2025. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan.
”Kita berikan apresiasi kepada Pihak Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini. dan berharap kasus ini segera terang berderang sehingga ada kepastian hukum,” ugkapnya Markus K Hulu.
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. tentu, keluarga Juwita Hasrat Wati Waruwu sangat bersyukur. sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polres Nias tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
”Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya mengakhiri.
(Arius Mendrôfa)
Srikandinews media online