Home / Gunungsitoli / Pemko Gunungsitoli Diduga Tidak Bernyali Menegakkan Perda Terkait Galian Golangan C Di Wilayah Kec. ldanoi

Pemko Gunungsitoli Diduga Tidak Bernyali Menegakkan Perda Terkait Galian Golangan C Di Wilayah Kec. ldanoi

Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Maraknya galian Golongan C di wilayah kecamatan Gunungsitoli Idanoi dimana sudah beberapa Minggu beraktifitas namun diduga pelaksanaan pengelolaan galian golongan c tersebut tidak mengantongi izin.

Pantauan awak media ini di lapangan adanya operasi kegiatan galian golangan C di desa dahana kecamatan Gunungsitoli Idanoi untuk penimbunan proyek gasifikasi PLTG dan hal ini sangat meresahkan serta mengganggu aktifitas masyarakat yang melakukan perjalanan lalu lintas di jalan raya, dimana mengganggu kesehatan para pengendara yang berlalulintas di karenakan abu timbunan tanah yang berjatuhan dari mobil dump truck ke jalan sehingga menghasilkan abu yang notabene dihirup masyarakat yang berlalu lintas tersebut.

Bukan hanya itu, salah seorang oknum masyarakat yang hendak mengendarai sepeda motor melewati jalan tersebut, mengaku pernah terpeleset, jatuh bersama motornya akibat daripada lumpur/tanah yang berjatuhan di badan jalan yang notabene tidak di perhatikan oleh oknum pelaksana kegiatan proyek yang di maksud.

“Selain itu, diduga salah satu oknum pengelola kegiatan galian golongan C tersebut, agoransi kepada media dimana hal ini beberapa oknum media telah melaporkan di polres Nias terkait dengan menghala – halangi tugas jurnalistik/wartawan disaat peliputan kegiatan galian golongan C”.

Di tempat terpisah, salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebut namanya. Menyampaikan kepada media ini bahwa kegiatan operasi galian golongan C untuk tangan timbunan di Gasifikasi PLTG tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin.

Pada saat media ini mengkonfirmasi Bapak Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli terkait galian golongan C di wilayah kecamatan Gunungsitoli idanoi, kota Gunungsitoli pada selasa 5 Agustus 2025 melalui SMS chat WhatsApp miliknya pada pukul 07.11 Wib pagi, Namun tidak merenspon.

“Perlindungan Gea, sebagai
Ketua DPD LSM Pedang Keadilan perjuangan kota Gunungsitoli. menyampaikan, bahwa diduga Bapak wali kota Gunungsitoli tidak bernyali menegakkan perda atas galian golongan C di wilayah kecamatan Gunungsitoli Idanoi, hal ini sangat diduga kuat adanya main mata para pihak pengelola kegiatan galian golongan C tersebut. sehingga tidak adanya kebeberanian menegakkan perda pada oknum pelaksana kegiatan galian golongan C tersebut”.

Hingga berita ini di turunkan, masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dalam hal pelaksana  kegiatan Penimbunan gasifikasi PLTG pembangunan ini.

(Laporan Tim Red Bersambung).

Share this:

About srikaninews

3 comments

  1. I just couldn’t depart your site prior to suggesting that I really enjoyed the standard information a person provide for your visitors? Is gonna be back often to check up on new posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *