
Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, masih terus berlangsung meskipun diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan berlangsung hingga Sabtu, 3 agustus 2025.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius seorang warga tersebut. Pasalnya, Aktivitas tersebut dinilai mengancam keselamatan dan kesehatan warga Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dibeberapa desa yakni (Tuhegeo 1, Dahana, dan Bawadesolo). Mereka menyampaikan keprihatinannya kepada awak media atas keberadaan tambang yang diduga ilegal ini.
Menurut warga, aktivitas penambangan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. selain menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan kami sebagai warga, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah kota Gunungsitoli maupun aparat penegak hukum, terhadap keberadaan tambang ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.

Warga menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dll. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa selain perizinan penambangan, pengelola tambang wajib memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan material tambang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009. izin galian C (pertambangan) tetap harus diurus meskipun pemilik tanah sudah menghibahkan tanahnya. hibah tanah hanya mengubah status kepemilikan tanah, namun tidak menghilangkan kewajiban untuk mengurus izin pertambangan jika ada aktivitas penggalian material golongan C.hibah tanah adalah pengalihan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. meskipun tanah sudah dihibahkan, aktivitas pertambangan tetap memerlukan izin dari pihak berwenang.
Izin Galian C, yang sekarang lebih dikenal sebagai Izin usaha pertambangan (IUP) batuan, adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan batuan (sebelumnya dikenal sebagai golongan C). pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, bukan hanya pemilik tanah, yang bertanggung jawab untuk mengurus izin. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan dan kewajiban untuk memiliki izin, terlepas dari status kepemilikan tanah.
“Kalau tidak memiliki izin-izin itu, berarti aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal. dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar warga.
Selain aspek legalitas tambang, warga juga menyoroti penggunaan Bahan bakar minyak (BBM) oleh alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut. Ia menduga alat berat tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu.
Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial seperti penambangan ilegal, menurut warga yang tidak disebut namanya itu, merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas. Ia meminta agar Bapak KAPOLRES NIAS turut memeriksa hal ini secara menyeluruh.
Warga menegaskan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada Polres Nias. ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi, dan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat,” ucapnya menegaskan.
Warga berharap agar Pemerintah kota Gunungsitoli, dinas terkait, dan pihak kepolisian tidak tutup mata atas permasalahan ini. ia mendesak agar tambang ilegal di Tuhegeo 1, Dahana, dan Bawadesolo. segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapnya mengakhiri.
(Laporan Tim Red Bersambung)
Srikandinews media online
https://shorturl.fm/pRX7y
https://shorturl.fm/dIEBF
https://shorturl.fm/vEAIt
https://shorturl.fm/ZKpzL
Whats Going down i am new to this, I stumbled upon this I have found It positively useful and it has helped me out loads. I hope to give a contribution & help different customers like its aided me. Great job.