Home / Bintan / PT Samurung Diduga Keruk Pasir di Luar Batas Izin Tambang SIPB

PT Samurung Diduga Keruk Pasir di Luar Batas Izin Tambang SIPB

Lokasi tambang pasir PT samurung (k/ft)

Bintan, Srikandinews.com – Aktivitas pertambangan pasir darat yang dilakukan PT Samurung Parna Pratama di kawasan Nikoi, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga menambang di luar batas wilayah izin resmi yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah sumber, aktivitas penambangan menggunakan alat berat seperti ekskavator dan truk Fuso dilakukan secara masif. Ratusan kubik pasir halus dan kasar terlihat diangkut dari lokasi penambangan setiap harinya.

Sumber menyebutkan bahwa PT Samurung telah beroperasi selama dua tahun dengan luas lahan izin SIPB mencapai 10 hektare. Namun, aktivitas terbaru menunjukkan adanya pengerukan di luar zona izin tambang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ada dua titik lokasi tambang yang saat ini digarap PT Samurung. Salah satunya diduga berada di luar kawasan yang tercantum dalam izin SIPB mereka,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Di lokasi tersebut, sejumlah alat berat tampak sibuk mengeruk dan mengangkut material pasir darat. Setelah diambil, pasir dipindahkan ke lokasi pencucian untuk memisahkan lumpur dan batu sebelum dijual ke masyarakat.

Tim redaksi Kepriekspres.com yang mendatangi lokasi pada Selasa (1/7/2025) sempat ditemui seorang pria bernama Manik, yang mengaku sebagai pekerja lapangan. Saat ditanya soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Manik enggan memberikan penjelasan.

“Soal itu urusan orang kantor,” katanya singkat.Ia mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan sempat dihentikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada November 2022 karena adanya kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Namun, sejak Januari 2023, operasional kembali berjalan.

“Pasir yang diangkut dari sana dibawa ke sini untuk dicuci, lalu dijual ke masyarakat umum. Harganya Rp165.000 per kubik,” ujar Manik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Samurung dan Dinas ESDM Provinsi Kepri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penambangan di luar batas izin tersebut.

(Tim/Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *