Home / Riau / Pelalawan / Penyaluran Dana Desa Tambun Diduga Bermasalah, Dikonfirmasi Kades Diam

Penyaluran Dana Desa Tambun Diduga Bermasalah, Dikonfirmasi Kades Diam

Pelalawan, Riau – Srikandinews.com. Pengelolaan penyaluran Dana Desa (DD)
tahun 2018 – 2024 di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kab. Pelalawan, Riau, menjadi sorotan sejumlah Awak Media dan LSM. Salah satunya dari LSM Gakorpan Prov. Riau.

Menurut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, data dan informasi yang mereka peroleh, bahwa Kepala Desa (Kades) Tambun, Hendri T diduga melakukan tindakan merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

“Ini bukan tuduhan. Kami hanya meminta klarifikasi atas beberapa kejanggalan dalam laporan Dana Desa Tambun. Namun sayangnya, hingga saat ini, tidak ada respons dari pihak kepala desa,” ujar Rahmad saat ditemui di Pekanbaru, Sabtu (18/5/2025).

Adapun data kegiatan dan hasil investigasi yang LSM Gakorpan peroleh yaitu; 1. Pengadaan Ambulans Desa tahun 2018 senilai Rp. 312 juta hanya untuk 1 unit tanpa keterangan merk/type maupun dokumen pendukung yang memadai. 2. Bantuan Sapi tahun 2023 senilai Rp. 209 juta hanya untuk 1 orang Peserta pelatihan peternakan, tanpa kejelasan mekanisme seleksi penerima maupun laporan pertanggungjawaban. 3. Pengadaan 9 unit Sumur Bor pada tahun 2022 dan kembali muncul dengan format identik pada tahun 2024, masing-masing senilai Rp. 113.550.000, menimbulkan dugaan copy-paste anggaran. 4. Pembangunan Jalan Usaha Tani tahun 2021–2022 menunjukkan ketidakwajaran perbedaan biaya per meter yang diduga adanya mark-up anggaran. 5. BLT Dana Desa tahun 2024 hanya dicatat untuk 1 KK dengan nilai mencengangkan sebesar Rp. 86.400.000, sangat tidak lazim dibandingkan alokasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Lanjut Rahmad, selain kejanggalan anggaran, LSM Gakorpan juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset pribadi yang signifikan milik Hendri T, seperti sebuah rumah di perumahan di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabuapaten Kampar, 2 (dua( unit mobil mewah, serta beberapa hektar kebun pribadi. Kesemuanya itu diduga hasil dari melakukan penyelewengan dana desa.

“Meskipun rumah, kendaraan dan kebun merupakan ranah hak milik pribadi yang sah, keterbukaan dan pelaporan kekayaan bagi Pejabat Publik adalah bagian dari tanggung jawab moral,” ujar Rahmad kepada Awak Media Parnerts di salah satu kedai kopi, jalan Raya Pasir Putih, Siak Hulu, Jumat (16/05/2025).

Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Tambun terkait penyaluran dana desa tahun 2018 – 2024, sebelum mengambil langkah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tambun, Hendri T, tak memberikan jawaban konfirnasi melalui pesan chat WhatsApp dari Awak Media pada Jumat (16/05/2025) terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran dana desa tersebut. (Tim).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *