Home / Riau / Olah TKP Dugaan Pengancaman dan Penyerobotan Lahan, Kades Teluk Sono Akui SKGR Cacat Hukum

Olah TKP Dugaan Pengancaman dan Penyerobotan Lahan, Kades Teluk Sono Akui SKGR Cacat Hukum

Rohul, Riau – Srikandinews.com. Meski dinilai lamban, akhirnya Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Jaya, melakukan olah Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) atas dugaan pengancaman yang dialami oleh Pelapor, Elsina Sihombing di Jalan Caltex, Dusun II, RT 05 RW 03, Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rohul, Riau, pada Kamis (15/05/2025) siang.

Tim Penyidik Polres Rohul juga melakukan olah TKP atas laporan Elsina Sihombing, istri sah dari Almarhum Jonson Silalahi yang beberapa waktu lalu telah melaporkan dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohul.

Selain Tim Penyidik Polres Rohul, olah TKP tersebut juga dihadiri Kepala Desa Teluk Sono, Tamidi, Andi Saing (Ketua RW), Elsina Sihombing (Pelapor) yang didampingi Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean dan Tim Media (Kuasa Pendamping/Non Litigasi), serta Rio Silalahi (Saksi).

Pantauan Awak Media di lokasi, Penyidik Polres Rohul setiba di lokasi mendatangi rumah terduga Pelaku pengancaman dan menanyakan surat-surat atas kepemilikan lahan yang mereka tempati. Kemudian, Tim Penyidik melakukan identifikasi lokasi tempat terduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang/senjata tajam.

Terkait masalah penyerobotan lahan, Tim Penyidik juga melakukan identifikasi batas-batas yang diduga diserobot. Akan tetapi, hingga berakhir olah TKP, Tim Penyidik tak dapat menentukan dimana letak lahan yang telah dikapling – kapling oleh terduga penyerobot lahan yang diperkirakan berjumlah 10 orang (10 surat). Padahal, Pelapor (Elsina Sihombing-red) berharap mengetahui letak tanahnya yang telah dikapling-kapling dan telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) dari Kecamatan Bonai Darussalam.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media usai dilakukan olah TKP.

“Ada Kades, ada RW yang hadir. Kenapa tak dicecar dimana letak tanah milik Elsina Sihombing yang telah dikapling-kapling oleh terduga penyerobot lahan?” tanya Rahmad.

Kata Rahmad, menurut Elsina Sihombing, Ketua RW, Andi Saing, sangat paham dimana dan siapa pemilik kapling-kapling tersebut. Pasalnya, Andi Saing lah yang menyakini orang-orang bahwa lahan tersebut tak bermasalah bila di kapling-kapling. Bahkan, Ia juga memiliki beberapa kapling di lahan tersebut. Tetapi, informasi yang didapat, belum lama ini telah dijual Andi Saing.

Diungkapkan Rahmad, kepada dirinya, Kades Teluk Sono, Tamidi mengakui bahwa surat yang dikeluarkan oleh Camat Bonai Darussalam terkait lahan Elsina Sihombing sudah ada cacat hukum, karena surat induk tanah tersebut masih ada ditangan Elsina Sihombing.

“Ada sepuluh surat yang sudah saya perintahkan ke RT agar dikumpulkan, supaya dicek dan dudukkan perkaranya, siapa-siapa saja yang terlibat dalam permasalahan tanah Almarhum Pak Silalahi ini, kalau masalah rumah ini, jika ada yang mengganggu orang yang menempatinya, sampaikan saja ke saya, supaya saya amankan,” kata Rahmad, mengutip pernyataan Kades Teluk Sono kepada dirinya.

“LSM Gakorpan dan Tim Awak Media akan terus memantau perkara ini sampai tuntas. Apalagi Kapolda Riau telah memerintahkan kepada jajarannya, bahwa mafia tanah harus diberantas dan Anggota Polisi di jajaran Polda Riau akan ditindak tegas bila terlibat dengan mafia tanah,” pungkas Rahmad.

Terkait adanya isu bahwa Elsina Sihombing dan Almarhum Jonson Silalahi tidak lagi terikat perkawinan (bercerai) semasa hidup Jonson Silalahi, Kades Teluk Sono mengakui, bahwa Almarhum Jonson Silalahi suaminya Elsina Sihombing tidak pernah melakukan perceraian dan pernikahan lagi.

Di tempat yang sama, Elsina Sihombing menambahkan, dirinya sangat berharap dengan adanya olah TKP ini, terduga pelaku pengancaman yang saat itu ada di rumah dapat dimintai keterangan. Lalu, dengan keberadaan Ketua RW, Andi Saing yang diduga sebagai Aktor Utama dari pengkaplingan lahan tersebut, dapat menunjukkan dimana letak lahan dan siapa pemilik kaplingan.

“Jadi saat Penyidik menanyakan dimana letak kaplingan milik Dumasari Hasibuan, mana bisa Saya jawab atau tunjukkan. Seharusnya Penyidik menanyakan kepada Ketua RW, Andi Saing,” ucap Elsina.

Ia berharap Penyidik Polres Rohul dapat segera menuntaskan kasus ini dan tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.

Diberitakan sebelumnya, Elsina Sihombing mengadukan dugaan penyerobotan lahan yang telah ditanami Kelapa Makan dan Kelapa Sawit milik Almarhum Jonson Silalahi, suami sah Elsina Sihombing ke Polres Rohul, pada Rabu (02/10/2024).

Ia merasa heran, surat tanah yang dimilikinya yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) No. Rec. Camat : 590/77/SKGK/BD/III/2016 seluas 19.602 meter persegi (hampir 2 hektar), diduga telah dikapling-kapling oleh beberapa orang. Bahkan, telah timbul SKGK No. Camat : 590/690/SKGK/BD/XI/2019 tanggal 19 November 2019 atas nama Dumasari Br. Hasibuan seluas 330 meter persegi di lokasi lahan tersebut.

Adapun kronologis kejadiannya, bahwa pada tanggal 14 Juni 2022, Suami Elsina Sihombing yang bernama Jonson Silalahi meninggal dunia. Beberapa hari kemudian, Elsina Sihombing mendapat cerita bahwa lahan mereka telah dikuasai oleh Dumasari Br. Hasibuan. Mendengar hal tersebut, Elsina bersama anaknya menemui Dumasari Br. Hasibuan untuk mengklarifikasi cerita tersebut.

Sesampainya di rumah Dumasari Br. Hasibuan, Ia (Dumasari-red) menunjukkan surat SKGK No. Camat : 590/690/SKGK/BD/XI/2019 tanggal 19 November 2019 yang dimilikinya.

Beberapa hari kemudian, Elsina bersama Pekerja di kebunnya pergi ke lahan milik almarhum suaminya untuk memanen Sawit hasil kebun tersebut. Pada saat pemanenan berlangsung, datang seorang laki-laki yang tak dikenal dengan logat diduga suku Nias dengan membawa parang/senjata tajam menemui pekerjanya dan mengatakan, “jangan dipanen sawit itu, karena lahan itu milik saya, sudah saya beli”.

Kemudian, Elsina datang menemui laki-laki yang tak dikenal tersebut dan mengatakan, “ini sawit ku, aku dulu yang menanamnya, mana surat mu yang menyatakan ini milikmu?”.

Setelah kejadian tersebut, Elsina Sihombing tidak berani datang dan memanen sawit tersebut, karena laki-laki yang tak dikenalnya tersebut mengancam dengan membawa parang/senjata tajam.

Kepala Desa Teluk Sono, Tamidi, saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui telepon seluler, Kamis (03/10/2024) menjelaskan, bahwa Jonson Silalahi sebelum meninggal dunia telah menjual sebahagian tanahnya kepada beberapa orang. Tanah tersebut dijual Jonson karena saat itu Ia sedang sakit.

Lanjutnya, merasa kasihan karena sakit, dimana Istri dan anak Jonson tak tinggal bersamanya sejak lama, masyarakat akhirnya membeli, karena mengetahui memang lahan tersebut dan surat SKGK ada di tangan Jonson Silalahi.

Tamidi juga mengatakan, bahwa beberapa surat SKGK terbit di objek lahan tersebut atas persetujuan Jonson Silalahi meskipun surat dasarnya (alas haknya) tidak ditarik untuk diubah.

“Terbitnya SKGK atas nama orang lain atas persetujuan Jonson Silalahi. Memang surat dasarnya atau alas haknya belum diubah karena masih di tangan orang lain karena Jonson Silalahi juga meminjam uang kepada orang tersebut. Belum lunas hutangnya, Jonson keburu meninggal dan akhirnya dilunasi oleh istrinya. Itulah kenapa sekarang surat lahan tersebut di tangan Elsina Sihombing,” ungkap Tamidi.

Camat Bonai Darussalam, Elfitrend Saputra saat diminta tanggapannya, Kamis (03/10/2024) menjelaskan, bahwa dirinya menjabat sebagai Camat Bonai Darussalam sejak tahun 2022, sehingga tak mengetahui terkait terbitnya SKGK tahun 2016 dan 2019.

Tapi Ia menjelaskan, bahwa Camat hanya memberikan tanda tangan. Segala persyaratan, baik lokasi dan sebagainya, itu pihak desa yang mengetahui dan memegang dokumennya.

“Kita hanya tanda tangan saja apa yang diajukan oleh pihak desa,” kata Elfitrend.

Saat ditanya, apakah surat dasar atau alas hak harus ditarik bila terbit surat baru di objek yang sama, Elfitrend dengan tegas mengatakan, apapun alasannya, bila balik nama, terjadinya pecah surat, harus ditarik surat dasar (alas hak).

Ia juga menyarakan, bila terjadi tumpang tindih surat di objek yang sama, laporkan kasus Perdata ke pihak berwajib, lalu Pidananya. (Wes/Tim).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *