
Tanjungpinang – Srikandinews.com Oknum RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat, Iwan mengancam akan melaporkan Wartawan terkait dengan pemberitaan tidak meratanya pendataan pemasangan saluran Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Lingkungan RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat. Senin,(18 November 2024)
Ancaman tersebut diutarakan oleh narasumber yang tidak terdata didalam pendataan saluran SWRO tersebut.
“Saya dan keluarga saya tidak terima atas pemberitaan ini dan telah mencemarkan nama baik saya. Saya akan buat laporan ke Dewan Pers dan kepolisian karena ini telah melanggar UU ITE,” ucap Iwan kepada Narasumber.
Iwan meminta Narasumber untuk memanggil Wartawan tersebut ke kediamannya agar mengklarifikasi pemberitaan itu
“Suruh anak bapak datang ke rumah saya untuk klarifikasi ini di kedai kopi gak enak saya. Kalau tidak saya mau laporkan ke Polisi,” tegasnya.
Saat awak media ini mengklarifikasi soal ancaman pelaporan tersebu melalui media whatsapp RT 002 Tanjung Unggat, Iwan membenarkannya.
“Saya tidak terima awak pajang foto saya tanpa izin saya. saya akan juga laporkan juga ke dawan pers,” tegas Iwan.
Sebelumnya, Berdasarkan berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) RI, dengan menargetkan pemasangan air minum atau SWRO untuk 3 juta Sambungan Rumah (SR) se-Indonesia.
Sedangkan untuk wilayah Kota Tanjungpinang menyasar sebanyak 1.000 SR di kawasan-kawasan yang sangat membutuhkan aliran air bersih.
Yang mana dalam proses pemetaan dan pendataan tersebut, pihaknya telah berkolaborasi bersama Kelurahan dan RT RW setempat.
Dimana, para RT RW ini akan mendata masyarakat setempatnya yang membutuhkan pemasangan air bersih ini. Kemudian, data tersebut akan diserahkan ke Kelurahan untuk dilakukan peninjauan oleh pihaknya.
Ironisnya dengan pemasangan (Sea Water Reverse Osmosis) dilingkungan RT 002/RW 005 Kelurahan Tanjung Unggat terkesan adanya tebang pilih dalam pendataan jaringan SWRO tersebut.
“Beberapa bulan lalu ada rapat untuk mendata warga yang akan dipasang jaringan SWRO tapi saya tidak diundang, sehari setelah rapat tersebut Pak RW meminta saya untuk memberikan KK dan KTP agar didata untuk SWRO. Saya pun langsung memberikannya,” Sebut Slamet, salah satu Warga RT 002/RW 005.
Slamet kecewa, Pasalnya disaat tiba pemasangan Jaringan SWRO kediamannya tidak terdata. Sehingga tidak dapat dipasangkan jaringan tersebut
“Aneh saja, padahal tetangga depan Rumah, Kanan Kiri Rumah kami terdata semuanya. Kami menduga adanya tebang pilih yang dilakukan oleh Pak RT dalam mendata Program Pemerintah tersebut,” kesalnya.
Sementara itu, RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat, Iwan saat dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa pendataan tersebut melalui RT bukan melalui RT.
“Konfirmasi aja ke pak Rw y kemarin data yang dikirimkan orang tuanya terlambat jadi masuk ketahap ke 2,dan datanya kemarin tdk melalui saya dan orang tua nya langsung kasih pak RW, ” sebutnya.
Tetapi, saat media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada RW 005, Kelurahan Tanjung Unggat Sukir membantah tudingan RT 002.
“Enak saja, yang mengumpulkan warga itukan Iwan kok saya yang mesti bertanggung jawab,” bantahnya.
Terkait pemasangan tersebut Sukir mengatakan bahwa yang tidak masuk didalam pemasangan tersebut akan dimasukan ditahap II.
(Tim)
Srikandinews media online