Home / Batam / Diduga Ilegal,(CUT AND FIIL) Penambangan Bauksit Dan batu alam di bukit bumi perkemahan Bebas Beroperasi

Diduga Ilegal,(CUT AND FIIL) Penambangan Bauksit Dan batu alam di bukit bumi perkemahan Bebas Beroperasi

Lokasi kegiatan penambangan yang di duga tidak berizin(foto tim)

Batam – Srikandinews.com.Aktivitas penambangan bauksit yang diduga tanpa mengantongi izin atau Ilegal di Jalan Teluk Lenggung, Kelurahan Sambau hingga kini tidak sedikitpun tersentuh oleh hukum. Rabu, (12/11/2024).

Saat tim (awak media) melakukan investigasi di lokasi penambangan, melihat beberapa lori dan alat berat yang sedang beroperasi mengambil bauksit dan batu alam yang diduga akan dijual kembali.

“Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya yang tidak jauh dari lokasi, mengatakan”,katanya pemiliknya seorang oknum aparat berinisial Amir kegiatan tersebut sudah beroperasi 2 Tahun.(12/11/2024)

“Itu kegiatan sudah lama bang, untuk izinnya saya kurang tau. Tapi selama ini tidak ada tindakan tegas dari APH, maka dari itu sampai saat ini tetap beroperasi,” ungkap seorang warga yang tidak mau di sebut namanya.

“Masuk aja bang, di lokasi ada Amir . Jumpai aja dia ,” tambah warga

Selanjutnya di lokasi, seorang pria berinisial Amir yang diketahui selaku pemilik pengusaha saat hendak dijumpai dan dimintai klarifikasi engan memberi keterangan alias kabur.

Dalam kasus ini, diketahui aktivitas tersebut dapat merusak tatanan kota maupun keseimbangan ekosistem lingkungan dan tentunya dapat merugikan negara. Khususnya pemerintah Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana jelas tertuang dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah).

Maka dari itu, diminta untuk aparat penegak hukum seperti Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun instansi terkait seperti Dirreskrimsus Polda Kepri, Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak pengusaha serta menutup lokasi aktivitas penambangan bauksit tersebut.

Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi publik yang akan menduga bahwa penegak hukum maupun instansi terkait telah menerima upeti dari pengusaha penambangan bauksit yang diduga ilegal tersebut.

(Tim)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *