Bandar Lampung – Srikandinews.com. Ramainya pemberitaan terkait penyegelan tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung, diantaranya, Tanaka, De Amor dan Radar mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.,
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang para Pengunjung untuk mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut. Karena, tempat hiburan yang selama ini beroperasi tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi Pemilik perusahaan hiburan menerapkan pajak untuk para Pengunjung selama beroperasi.
“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak Pemilik hiburan. Seperti kita ketahui, setiap Pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang disajikan atau dijual, oleh telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para Pengunjung. Sementara, Pengusaha hiburan tidak berizin. Tentunya pajak yang ditarik tidak masuk ke Kas Daerah. Berarti, pajak yang dikenakan kepada Konsumen dikantongi Pemilik perusahaan hiburan,” kata Aminudin, Minggu (13/10/2024).
Apalagi kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar dan spa/mandi uap, diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.
“Kalau peristiwa ini terus berlanjut, sangat merugikan bagi para Pengunjung dan harus kita ambil wajib pajak yang telah kita bayar kepada Pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya. (Red).