
Tanjungpinang – Srikandinews.com. Devisit anggaran menjadi alasan Pembatalkan program seragam sekolah gratis untuk peserta didik SD, SMP se-kota Tanjungpinang. Tahun ajaran 2024.
Atas pembatalan program seragam sekolah gratis tersebut, warga kota Tanjungpinang, beramai- ramai melampiaskan kekesalannya di grup Discusion dengan menyebut, pemerintah kota Tanjungpinang, dianggap telah mengkhianati amanat undang-undang 45.
Warga menyebutkan, Siapa yang menjadikan anggaran APBD Defisit.??. Untuk sektor pendidikan jangan khianati UUD, sudah jelas pemerintah wajib membiayai 20% dari nilai APBD. Yang diutamakan bukan pemberian bantuan-bantuan dari dulu, terus akhirnya pendidikan yang dikorbankan’ kata warga.
Sementara itu warga lain juga mengatakan, program seragam sekolah gratis, program dari mantan walikota ayah Syahrul yang telah menjalankan amanat UUD 45, tapi sekarang dikhianati ” Ujar warga.
Warga lain juga terpancing ikut mengkomentari digrup Discusion tersebut,
” Mestinya pengadaan seragam sekolah tidak dihapus karena itu sudah sesuai dengan program pemerintah daerah. Sebaiknya yang perlu dihapuskan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Untuk apa diteruskan TUKIN dan TPP, kalau para pejabat tidak mampu mencari solusi alternatif untuk mengatasi defisit keuangan daerah.Apa prestasi mereka yang bisa dibanggakan??
Minta maaf adalah ungkapan jujur pimpinan daerah melalui mulut kadis yang tidak mampu mengelola berbagai potensi daerah untuk menambah keuangan daerah. Mereka lebih bagus surrender alias angkat tangan, buka baju dinas dan kembali jadi rakyat biasa. Percuma!! ‘Kesal warga.
Sementara warga lain keluhkan, terkait seragam gratis, yang sangat di butuhkan oleh siswa, apalagi saat ekonomi yang begitu sulit saat ini, bahkan untuk membayar buku-buku LKS, wali murid sudah kelimpungan.
Warga bermohon agar di pangkas kegiatan yang bersifat seremonial dan kegiatan study banding yang begitu belum urgensional” Cetus warga.
Diketahui, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Tanjungpinang 2024 sebesar Rp1.091 Triliun.
Berdasarkan Pasal 31ayat 1 sampai 5 Undang-undang pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi ”
1.setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S. Hut, saat dimintai tanggapannya soal pembatalan program seragam gratis tesebut,belum menanggapinya. Senin (12/08/24)
(Tim/Suhaimi)
Srikandinews media online
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?