
Tanjungpinang – Srikandinews.com. Salah satu pelabuhan tempat Galangan kapal, yang berada di kilometer 8 atas, tepatnya berada tidak jauh dari Sekolah SMEA Pembangunan, Kota Tanjungpinang, diduga tanpa izin bongkar muat barang dan angkutan penumpang tujuan pulau Anambas, provinsi kepulauan Riau. Kamis (25/07)
Menurut kabar yang beredar dan cuat-cuat dari masyarkat kota Tanjungpinang, dimana Pelabuhan Galangan Kapal, yang terletak di dekat jalan batu 8 atas, berdekatan Sekolah SMEA Pembangunan tersebut, tempat bongkar muat barang dan juga sebagai tempat angkutan penumpang tujuan pulau Anambas (kepri).
“ Mereka muat barang disana , karena saya pernah kirim barang ke Anambas, lewat pelabuhan yang ada di batu 8 atas” Ungkap sumber berita.
Dalam hal ini, Imbron, selaku Kepala Seksi (kasi) Lalu Lintas Laut (LALA), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kerlas II Tanjungpinang menanggapi soal adanya imformasi, pelabuhan yang berada dibatu 8 atas, tepatnya di Sekolah SMEA Pembangunan, diduga sering melakukan bongkar muat barang dan penumpang tujuan Pulau Anambas, ia segera tindaklanjuti.
“ Kalau bicara aturan pelabuhan tersebut, jika mereka bongkar muat barang dan lakukan angkutan penumpang, harus lewat di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, jika ada masukan barang dari sana, hal ini memang diluar dari sepengetahuan dari pihak KSOP Kelas II Tanjungpinang. Kami akan kroscek ke sana “ kata Imron.
Ditambahkan Imron, Kalau kita keluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dia harus berangkat lewati pelabuhan sini, dia tidak bakalan bisa berangkat lewat sana langsung. Dimana disitu tempat dia parkir kapal Saja’.
” Yang jelas izin Tambat itu bisa ditempat dia, yang penting dia bayar PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” Sebut Imbron.
Imron, saat disinggung soal keberadaan Pelabuhan –Pelabuhan bongkar muat ikan yang sering melakukan Sandaran Kapal disejumlah diduga Dermaga Tikus yang ada disejumlah titik di wilayah kota Tanjungpinang.
Imbron mengatakan, terkait kapal ikan, memang sekarang itu bukan dipengawasan kami, hal tersebut, sudah kami serahkan surat izin keberangkatanya ke pihak Kementrian kelautan dan Perikanan(KKP), baik yang ada di wilayah Tanjungpinang, dikijang itu sudah kita serahkan” Pungkas Imbron. (Suhaimi/Tim)