Tanjung pinang – Srikandinews.com.Sejumlah Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, berorasi menuntut, Dugaan Kasus Deposito Rp 4 Milyar, oleh oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar, di Bank BPR Tanjungpinang. Selasa(23/07).
Menurut Acok, selaku Koordinator PMII, Diketahui pada Fakta persidangan, tiga saksi, menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan NPWP. Yang menjadi Poin dan atensi kami, apakah dan bagaimana? tentang pertanggungjawaban, Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian negara.
“Kita ketahui bersama, banyak nasib orang yang diadili dan diputuskan disini , tetapi ternyata disini, menyimpan Hakim, yang tidak memiliki Moral” Ujar Ucok.
Bahkan kata Ucok, dana Deposito tersebut, sudah ditarik, dengan keuntungan 5,7 persen. Hal tersebut, menjadi atensi kami”Jelasnya.
Dana tersebut, kata Ucok, berasal Tifikor pencucian uang, Bank BPR Rp 5,9 Milyar. Dan menjadi atensi kami, anehnya kenapa Jaksa tidak menangkap?, padahal Jaksa, dituntutan tersebut, ada di Junto 55 , yang menyatakan ” Siapapun yang ikut serta.
Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan otorisasi , memberikan Pasword dan ID kepada Tim IT nya dan juga dia, membiarkan oknum Hakim dan dana Rp 4 Milyar tersebut, yang telah di Deposito, sudah ditarik, berarti keuntungan nya kemana?
Dalam kasus ini, ada 5 orang yang terlibat tapi hanya satu orang yang diadili.
Surat yang dimasukkan tadi kata Ucok, bertujuan berikan laporan kepada ketua Pengadilan Negeri, agar dianya, bisa berikan atensi kepada bawahannya. Dan kami pada tanggal 26, akan berangkat menuju Jakarta” Pungkas Ucok , usai membubarkan diri.(Tim)
Srikandinews media online