Home / Bintan / KSOP kelas III kijang Akan Segera Tertibkan Pelabuhan Tikus Yang Tidak Mengantongi Izin

KSOP kelas III kijang Akan Segera Tertibkan Pelabuhan Tikus Yang Tidak Mengantongi Izin

Bintan – Srikandinews.com. Tofik hangat menjadi Spekulasi perbincangan Publik terhadap Pelabuhan-Pelabuhan Tikus , yang Merajalela beroperasi bongkar muat berbagai jenis Barang, di kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Diduga tanpa pengawasan super extra, seolah terjadinya langkah pembiaran dari institusi terkait terhadap Pelabuhan diduga tanpa legalitas izin yang lengkap, seolah menjadi Stasiun Terminal khusus , transaksi peredaran barang haram yang merusak keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hanya berbekal Teguran dan Pembenahan terus dikumandangkan oleh institusi terkait seolah menjadi langkah sumbang Cemeeh dari para pelaku pemilik pelabuhan Ilegal bertopengkan milik ijin lengkap.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Kantor kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Humaid Minabari, saat ditemui diruang kantornya, pada Jumat, (05/07)

Humaid, menanggapi dan meminta diberi waktu untuk melakukan pembenahan dan tindaklanjuti soal Pelabuhan-pelabuhan yang bermasalah tersebut.

ia baru menjabat 3 bulan, dan akan melihat dulu situasi dilapangan benar enggaknya.Kita akan koordinsasi dengan Pemda soal Pelabuhan tanpa izin, saya akan menutup , jika pihak Pemda Koordinasi ke saya untuk menutup lokasi tersebut,”Tegas Humaid Minabari.

Sementara itu Humaid, menyebutkan, ia telah memanggil NIKI Pemilik Pelabuhan yang ada di Sei Enam.”Kita sudah panggil yang namanya Niki datang ke kantor, persoalan ini sebenarnya sudah lama, persoalan sudah bertahun – tahun , berikan saya kesempatan , kita benahi dan hari jumat lalu kita telah melakukan pertemuan bersama mereka, terhadap pelabuhan-pelabuhan yang bermasalah tersebut .

Dalam pertemuan dengan mereka pada jumat lalu, Mereka sempat ngotot saat disuruh membuat surat pernyataan secara tertulis yangmana siap bertanggungjawab , jika ada persoalan hukum. Dan mereka mengaku bahwa semua itu, kehendak dari lurah dan mereka juga beralasan itu kepentingan masyarakat,” Papar Humaid Minabari.

Lebih lanjut Humaid, menyebutkan, untuk melakukan proses pengurusan izin Pelabuhan, prosedurnya panjang. Baik persoalan dengan Permenhub no. 52 Tahun 2021 perubahan Permenhub no. 20 Tahun 2022 dengan Permenhub no. 9 Tahun 2019 . Baik dari proses izin lingkungan, belum lagi sewa konsultan, Kajian dan Studinya.

Disebutkan Humaid, ada 19 0rang pengusaha yang telah dipanggil termasuk Niki. Dan Niki punya izin OSS sudah keluar, tinggal izin lingkungan, dalam Minggu depan kita akan koordinasi dengan Pemda,”Ucapnya.

Potensi kerugian Negara terhadap pelabuhan tanpa izin , sepengetahuanya, kita tagih jasa Labuh, jasa Sandarnya, masuk ke Negara . Jika dia punya izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TKUS), cukup bayar sewa Penimbunan perairan per tahun, jika dia sudah bayar , kita tidak melakukan Penagihan lagi ke mereka,tetapi jika dia belum punya izin , kita akan layani dan pungut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) NO. 15 Tahun 2016 tentang, Jenis Dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP),” Pungkasnya,

(Tim/suhaimi)

Share this:

About srikaninews

One comment

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *