Home / Jakarta / Perekonomian NKRI Untuk Siapa ?

Perekonomian NKRI Untuk Siapa ?

Perekonomian NKRI Untuk Siapa ?

Ditulis oleh : Mustika Sani, S.H., M.H., Pegiat Kembali ke UUD 45 (Asli).

Jakarta – Srikandinews.com. Hukum Dasar sistim Perekonomian NKRI diatur pada Pasal 33 Konstitusi tertulisnya. Pasal 33 UUD 45 (Asli) yang terdiri dari 3 (tiga) ayat, setelah Amandemen tahun 2002 terdiri dari 5 (lima) ayat :

Ayat (1), tidak berubah : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

Ayat (2), tidak berubah : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;

Ayat (3), tidak berubah : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

Ayat Tambahan, ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

Ayat Tambahan, ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Merujuk pandangan para Ahli Ekonomi perihal Hukum Dasar Sistem Ekonomi Indonesia diatur pada Pasal 33 UUD 45 (Asli), diantaranya Prof. Sri Edi Swasono menyebut itu Sistim Ekonomi Kerakyatan dan Prof. Mubyarto menyebut itu Sistim Ekonomi Pancasila. Maka kemudian, adanya ayat (4) Pasal 33 UUD 2002 dapat dilihat sebagai penyerahan Perekonomian Indonesia kepada Sistim Ekonomi Pasar Bebas dan gelar karpet merah untuk masuknya Asing Aseng, sehingga Perekonomian Indonesia sangat rentan kebablasan berubah menjadi Sistim Ekonomi Kapitalis.

Bila demikian, maka otomatis sangat bisa substansi ayat (4) Pasal 33 UUD 2002 merusak dan menghancurkan infrastruktur dan bangunan Sistim Ekonomi Kerakyatan/Pancasila yang sudah dibangun dan diterapkan sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 33 UUD 45 (Asli).

Dari sudut pandang yuridis dan fakta yang terjadi, dapat dilihat bahwa, : Frase ‘Usaha Bersama’ pada ayat (1) Pasal 33 UUD 45 (Asli) yang berwujud Usaha Koperasi nyaris hilang ditelan frase ‘Demokrasi Ekonomi’ pada ayat (4) Pasal 33 UUD 2002 yang berwujud Konglomerat Hitam berangkulan Asing Aseng (Oligarki Bisnis).

Kemudian, mengimbas juga pada frase ‘Cabang-Cabang produksi yang penting bagi Negara’ ayat (3) UUD 45 (Asli) yang berwujud BUMN, oleh ayat (4) Pasal 33 UUD 2002 digeser hampir bukan lagi sebesarnya untuk Kemakmuran Rakyat, apalagi marak terjadi Privatisasi.

Sedangkan konsekwensi terjun secara prematur ke dalam Pasar Bebas mengikuti berlakunya ayat (4) Pasal 33 UUD 2002, berdampak Badan Usaha Swasta Nasional sering tidak mampu melawan tekanan persaingan global sehingga alpa bernasionalis di negeri sendiri.

Jadi, dapat dikatakan dengan berlakunya ayat (4) Pasal 33 UUD 2002, tiga Pilar Perekonomian Indonesia terpasung Oligarki Bisnis yang eksis hampir di berbagai bidang, dari hulu sampai hilir, dari kota hingga desa, termasuk bisnis online.

Maka pantas apabila Rakyat sering bertanya kepada sesama Rakyat : “Untuk siapa Penguasaan Kekayaan dan Pengelolaan Perekonomian NKRI diselenggaran ?”.

Semoga pertanyaan dan uraian sederhana yang sudah umum ini sedikit menggugah ulang Rakyat terdidik NKRI, untuk melapangkan pikiran dan perasaan bersatu serta berani kembali berlakukan UUD 45 (Asli). Wallahualam Bissawab. Jakarta, Kamis (02/052024). (Redaksi).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *