Home / Deli Serdang / APDESI Deli Serdang Adakan Bukber – Bimtek Gunakan Dana Desa Kades Kena Tuntutan Ganti Rugi ( TGR )

APDESI Deli Serdang Adakan Bukber – Bimtek Gunakan Dana Desa Kades Kena Tuntutan Ganti Rugi ( TGR )

Deli Serdang – Srikandinews.com. Jaksa Garda Desa Kejati Sumut Ingatkan Dana Desa Tidak Bisa Digunakan Untuk BimtekJaksa Garda Desa Kejati Sumut Ingatkan Dana Desa Tidak Bisa Digunakan Untuk Bimtek

Kasi B Bidang Intelijen Kejati Sumut, Evan Apturedi dan Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan, foto bersama dengan para Kepala Desa dan perwakilan undangan lainnya, usai buka puasa bersama, Kamis (28/03/2024) malam, di Kecamatan Pagar Merbau Sumatera Utara

Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) tidak bisa digunakan untuk Bimtek, karena prioritas penggunaan dana desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, di antaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

Hal itu disampaikan, Kasi B Bidang Intelijen Kejati Sumut, Evan Apturedi SH MH bersama Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan SH MH, pada acara sosialisasi dan buka puasa bersama APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Deliserdang, sekaligus menyantuni puluhan anak yatim, dihadiri puluhan kepala desa se-Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/03/2024), di Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Menurut Evan, bagi kepala desa yang menggunakan dana desa untuk Bimtek, akan TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Dengan itu Jaksa Garda Desa berharap dapat mengawal dana desa agar dipergunakan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan nawacita membangun dari desa. Lemahnya kompetensi kepala desa menjadi salah satu faktor penyimpangan yang terjadi. Latar belakang pendidikan juga bagian menyangkut kompetensi dan interprestasi dalam pemahaman akan aturan yang ada hingga mendapat penafsiran yang beragam terjadi.Kondisi itu membuat para kepala desa penting diberikan bimbingan dan keilmuan dalam penerapan pelaksanaan penggunaan anggaran desa yang benar hingga tak terjerat hukum.

“ Silakan berkonsultasi dengan Kejaksaan, karena memang kami membuka ruang itu bagi semua kepala desa” jelasnya.

Senada disampaikan, Yos Arnold Tarigan bahwa Kejati Sumut akan terus melakukan sosialisasi untuk membangun komunikasi bersama kepala desa, agar penggunaan anggaran dana desa tidak menjadi pelanggaran hukum. Ketua APDESI Deliserdang, Muhammad Khariman yang juga Kepala Desa Perbarakan, menyampaikan

” Terimakasih atas bimbingan dan penjelasan yang disampaikan menjadi masukan dan pemahaman para kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa yang baik dan benar.” Jelasnya

Hadir Ketua APDESI Sumut, Suparman bersama beberapa pengurus, mewakili beberapa OPD Pemkab Deliserdang seperti Dinas PMD, Kesebangpol, beberapa camat, perwakilan Kejari Deliserdang, perwakilan Polresta Deliserdang, perwakilan Dandim 0204/DS, pengurus PWI Deliserdang, pengurus Wartawan Unit Polresta Deliserdang G-17, tokoh agama dan tokoh masyarakat. ( Wiwi – Bambang )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *