Home / Kalimantan barat / Oknum Ketua PPS di Simpang Hilir Diduga Gelapkan Uang Honor KPPS dan Linmas

Oknum Ketua PPS di Simpang Hilir Diduga Gelapkan Uang Honor KPPS dan Linmas

Kayong Utara, Kalbar – Srikandinews.com. Menjadi Viral adanya dugaan penggelapan uang Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) di Desa Nikah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Perihal tersebut menjadi ramai pembicaraan lantaran adanya protes dari anggota KPPS yang menyatakan belum menerima honor hingga usai hari pencoblosan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kayong Utara, Nur Mus Jaefah dihadapan awak media menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan kalau adanya hono KPPS di Desa Nipah Kuning yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Ketua KPU mengatakan terkait perihal itu, pihaknya sedang menelusuri kemana uang tersebut.

“Kita masih menelusuri apakah uangnya digelapkan atau tidak sinkron nya dimana, yang jelas kami dengar anggota kami KPPS itu sampai saat ini belum dibayar dan kami masih menelusuri dulu,” kata Nur Mus Jaefah di Sukadana Selasa(20/02/2024).

Menurut Nur Mus Jaefah bahwa Senin malam (19/2) sejumlah anggota KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning yang merasa dirugikan tersebut, sempat akan mendatangi PPK Kecamatan Simpang Hilir di gedung graha, namun pihak keamanaan memberikan masukan agar penyelesaian gaji KPPS yang belum di bayar bisa diselesaikan di Kantor Polsek Simpang Hilir.

“Ternyata tadi malam saya di telpon, sudah ramai di Polsek Simpang Hilir, sedangkan saya masih di Seponti langsung ke Polsek setempat. Mereka banyak protes belum nerima gaji, saya pun buat pernyataan meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tanggal 29 ini, tapi mereka tidak mau mintanya tanggal 25, jadi kita mengambil jalan tengah tanggal 27 Februari ini kita akan menyelesaikannya,” ujar Nus Mus Jaefah.

Selanjutnya dikatakan Nur Mus Jaefah, bahwa KPU Kayong Utara telah menyalurkan gaji KPPS melalui transfer ke rekening lembaga pada tanggal 6 Februari 2024. Kemudian dana tersebut harusnya telah di salurkan ke KPPS pada tanggal 9-10 Februari sebelum pencoblosan.

“Ketua KPPS harus membayarkan ke anggotanya dan Linmas itu pada tanggal 15 Februari, sehari setelah pencoblosan, karena hari sebelumnya mereka juga lagi kerja di setiap TPS,” lanjutnya.

Nur Mus Jaefah menerangkan, bahwasanya uang (honor) tersebut tidak boleh disimpan oleh Ketua PPS, namun dirinya akan mendalami bagaimana uang gaji para petugas KPPS dan Linmas bisa ditangan Ketua PPS.

“Namanya Ketua tidak memegang duit, seharusnya bendahara, yang jelas ini akan kami telusuri,” terang nya.

Nur Mus Jaefah menegaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri kehilangan honor KPPSdan Linmas itu apakah murni hilang atau ada unsur penggelapan yang dilakukan Ketua PPS, jika tebukti sengaja maka pihaknya akan melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian. Ia juga berjanji KPU akan melakukan ganti rugi gaji KPPS yang hilang sebesar sekitar 82 juta.

“Kalau nanti kami telusuri dan KPU harus membuat aduan, ya akan kami lakukan. Mau tidak mau akan kita carikan (uang ganti) karena KPU juga bertanggungjawab. Entah uangnya dari mana akan kita carikan solusinya nanti,”tegasnya.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Darmianto melalui Kapolsek Simpang Hilir, IPTU Dede Sampul Mikdar, S. H saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa sebelumnya AS ada membuat laporan di Polsek Simpang Hilir, pada tanggal 16 Februari yang lalu kalau telah kehilangan uang honor KPPS dan Linmas yang nilainya sekitar 82 juta rupiah.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Simpang Hilir melakukan pengecekan di TKP.

“Dari laporan AS tersebut, kita tindaklanjuti dengan pengecekan di TKP, di kantor sekretariat PPS Nipah Kuning itu, dia (AS) nunjukanlah uang tersebut di simpan di tasnya, ya itu kita selidiki dulu,” ucap Dede saat dihubungi melalui Sambungan WhatsApp Selasa (20/02)malam.

Dede menuturkan kalau pada tanggal 19 Februari 2024 kemarin, salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara mendatangi serta mengkonfirmasi laporan terkait aduan AS, di polsek Simpang Hilir.

Dijelaskan Dede, berdasarkan pengakuan AS bahwa dia mengatakan akan mengembalikan uang honor KPPS dan Linmas itu paling lambat jam 15:00(jam 3 sore) pada tanggal 19 Febuari kemarin. Namun setelah ditunggu hingga waktu yang dijanjikan tidak ada informasi atau kabar dari AS.

Sempat tersulut kemarahan dari sejumlah anggota KPPS dan Linmas yang kecewa dan akan mendatangi PPK di kecamatan Simpang Hilir. Namun, oleh Kapolsek diajak untuk mediasi di Polsek yang dihadiri oleh sejumlah anggota KPPS, Linmas serta anggota komisioner KPU.

“Karna ditunggu-tunggu jam 15:00 gak ada kabar dari AS, akhirnya mereka anggota KPPS dan Linmas mau datang ke PPK, inisiatif saya karena takut mengganggu jalannya rekapitulasi tingkat Kecamatan, yaudah saya ajak mereka mediasi ke Polsek saja, ada anggota komisioner, sekretaris, bahkan ketua Komisioner juga hadir,” tutur Kapolsek.

Hasil dari mediasi tersebut, KPU Kayong Utara siap menggantikan uang honor KPPS dan Linmas di desa Nipah Kuning tersebut, batas waktu terakhirnya tanggal 27 Februari.

“Hasil mediasi yang kami lakukan itu dari KPU dan anggota KPPS serta Linmas, dari KPU menyanggupi untuk membayarkan uang honor KPPS dan Linmas yang tidak dibayarkan oleh AS tersebut paling lambat tanggal 27 Februari untuk penyelesaiannya,” ungkap Dede.

Sementara itu, Dede mengatakan kalau pihaknya menunggu laporan dari KPU atau pihak yang merasa dirugikan untuk proses lebih lanjut.

” Terkait yang bersangkutan, kita masih menunggu aduan dari KPU, pihak KPPS atau TPS yang merasa dirugikan. Mereka juga masih rapat mungkin besok(hari ini 21/02) baru bikin laporan apakah ke Polsek atau ke Polres, “pungkas Dede

Vr

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *