Deli Serdang – srikandinews.com. Mencuatnya kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan salahsatu oknum Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintahan kabupaten Deli Serdang yang sudah mencoreng nama baik Pemkab itu sendiri ,membuat masyarakat luas gerah, salah satunya kritikan dan tanggapan dari Ketua organisasi Gerakan Peduli Lingkungan Dan Pembangunan (GMPL) Kabupaten Deli Serdang Zulkarnain Barus.
Ketua GMPL menuturkan kepada awak media saat berada di Cafe Bossque Jalan Medan – Lubuk Pakam,Sabtu, (6/1/2024) menjelaskan jika terungkapnya dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas Ketapang yang berinisial MZA bersama bawahannya yang berposisi sebagai Kasubag di Dinas itu berinisial TA di salahsatu Hotel kelas Melati yang ada di jalan Jamin Ginting tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu.
“Perselingkuhan itu sudah sangat jelas dilakukan oleh oknum Kadis terhadap bawahannya, saya berharap kepada Kepala dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Pak Edwin sudah berjanji akan membuat BAP terkait masalah yang telah dilakukan MZA, apalagi roomboy di hotel itu yang berinisial P sudah dijadikan sebagai saksi atas perbuatan perselingkuhan ke dua oknum ASN asal Deli Serdang ini,” jelasnya.
Menurut Zulkarnain Barus, si P selaku roomboy di Hotel itu mengetahui sangat tahu persis perselingkuhan antara MZA Kadis Ketapang Deli Serdang dan seorang wanita yang menjabat sebagai Kasubagnya berinisial TA.
Di informasikan MZA sebelum menjabat sebagai Kadis Ketapang dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2021 sampai 2022, saat menjabat Kepala Disperindag, MZA juga diduga pernah terlibat 2 kali kasus tindak Pidana Korupsi, terkait pengadaan barang berupa Mesin Rumah Kemasan di Komplek Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Kabupaten Deli Serdang yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa dengan nilai Anggaran Rp 2.499.052.000, dengan pemenang tender oleh CV Mandiri Utama, dalam proses pengerjaan disinyalir adanya kerugian negara yang sudah di audit sekitar Rp. 700 juta, kasus dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam hingga saat ini sedang bergulir.
“Di bulan November tahun 2023 kemarin,Tipikor Polresta Deli Serdang sudah melakukan proses penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Anggaran Dinas Disperindag tahun anggaran 2022 yang sudah ditetapkan DPA,
Dalam hal ini, Bendahara Kasubag Keuangan sudah menjalani pemeriksaan oleh Polresta tipikor Deli serdang, dan sampai saat ini masih dalam proses, hal ini saya juga dapat info tersebut”, beber Zulkarnain.
“Untuk itu saya meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang dan Inspektorat segera menindaklanjuti kasus dugaan perkara perselingkuan (Asusila) dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kadis Ketapang, dan guna untuk mempermudah proses hukumnya agar Bupati Deli Serdang mencopot atau menonaktifkan MZA sebagai Kepala Dinas Ketapang, karena telah melanggar etika sebagai pejabat publik hal ini tentu tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat negara yang baik. Tidak ada alasan bagi Bupati Deli Serdang untuk mempertahankan bawahannya yang sudah melanggar etika asusila dan terlibat dalam tindak pidana korupsi”, tutupnya. ( SA)