Home / Nias / Pemdes Fadoro Lalai Diduga Serobot Tanah Warganya Bangun Jalan Desa Tanpa Musyawarah, ATOFAO MENDROFA: Akan Tempuh Jalur Hukum

Pemdes Fadoro Lalai Diduga Serobot Tanah Warganya Bangun Jalan Desa Tanpa Musyawarah, ATOFAO MENDROFA: Akan Tempuh Jalur Hukum

Nias – srikandinews.com. Tindakan Pemerintah desa Fadoro Lalai (Pemdes) Pembangunan pengaspalan jalan Dusun II menuju Dusun III oleh Pemerintah Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, diprotes pemilik lahan merasa keberatan. Protes dilakukan karena pembangunan jalan yang menggunakan anggaran Silpa dana desa oleh Pemdes tersebut tidak lebih dulu meminta izin oleh pemilih lahan serta kesepakatan bersama, Rabu (13/12/2023).

Pemilik tersebut, memprotes hak tanah miliknya atas nama ATOFAO MENDRÖFA merasa keberatan tidak pernah memberi izin hibah lahan tersebut untuk pembangun pengaspalan jalan Dusun II menuju Dusun III Desa Fadoro Lalai, hal ini disampaikan yang bersangkutan Kepada awak media pada saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).

“Saya bukan memprotes pembangunan jalan desa tetapi etika Pemerintah desa sebagai pelaksana pembangunan tidak menghargai. dimana Lahan belum saya berikan izin hibah untuk pembangunan jalan Desa tersebut. Memang dulu Pemerintah Desa Fadoro Lalai pernah meminta lahan itu agar dihibahkan. jawaban dari pihak kelurga saya mengatakan tunggu dulu untuk sementara belum ada kesepakatan kami sebagai pemilik lahan, bersabar dulu mudah-mudahan tahun depan ada kesepakatan hibah untuk saat ini belum,” jelas Atofao Mendrofa.

Ia mengakui jika sebelumnya jalan itu memang sudah ada sering dilalui masyarakat, namun belum dihibahkan kepada Pemerintah Desa. “Kami sekeluarga tidak keberatan atas pembangunan jalan Desa karena akan banyak manfaat bagi warga. tetapi tanah itu adalah milik saya yang sah secara hukum, saya sudah pegang surat – surat kepemilikannya.”

Selanjutnya, ATOFAO MENDRÖFA menerangkan, sesuai keputusan dalam rapat pengesahan RPJMDES Desa Fadoro Lalai bulan Juni 2023, yang dihadiri oleh Kasi PMDK Kecamatan Hiliserangkai Aperius Mendrofa mewakili Pak Camat Hiliserangkai bahwa jalan dari Dusun II menuju Dusun III boleh dibangun klu ada hibah, “Terserah bagaimana cara Pak Kades mendapatkan hibah tanah tersebut, “Kata Kasi PMDK dalam rapat Saat itu,” Ungkapnya Atofao Mendrofa. Tambahnya, lanjutan pengaspalan jalan dari Dusun II menuju Dusun III desa Fadoro Lalai mulai dari titik nol punya Alm Ama Gasuma, tetapi setelah itu punya saya belum ada hibahnya. Ucapnya

“Terang ATOFAO MENDRÖFA mengaku tanah atas nama pribadinya itu terkena pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 100 meter akibat dari pembangunan itu, hingga tanaman berupa pinang ditebang dan lengkuas yang sudah ditanam rusak, tanpa lebih dulu ada upaya pemberitahuan atau komunikasi dengan dia dan keluarganya.” Ungkapnya dengan nada kesal.

“Harusnya Kades datang kordinasi ulang ngomong bahwa ada pembangunan jalan yang melalui lahan kami, saya juga masih hidup malah tidak dihargainya, hingga langsung bangun jalan saja, tanpa ada kejelasan dari pemilik lahan dan kelengkapan administrasi. artinya, ada lahan kami yang kembali digunakan dan bagaimana nasib tanaman. jelas kami merasa tidak dihargai sebagai pemilih yang sah lahan itu. kami memohon agar pihak terkait turut meninjau tanah milik kami tersebut sebelum pengerjaan diteruskan.” harapnya

“Sambung Atofao Mendrofa, Saya sebenarnya tidak ingin membawa masalah ini ke publik, tetapi Pemerintah Desa Fadoro Lalai ini tidak menghargai kelurga kami tidak ada etika komunikasi baik. Kemaren anak saya sudah berusaha melakukan komunikasi kepada Ketua TPK. Menanyakan terkait pengrusakan tamanan tersebut, dimana jawabannya cukup aneh tidak mengetahui yang menebang pinang dan yang membabat lengkuas. dihari yang sama juga anak saya bertemu dengan Kepala Desa Fadoro Lalai atas Nama Idaman Mendrofa juga tidak menyampaikan sepatah kata pun pembicaraan terkait hal-hal pengaspalan yang melalui lahan kami. Penjelasan Ketua TPK juga malah tambah bikin bingung, kami tidak tahu menahu soal pembabatan tanaman tersebut,” pungkasnya.

Diakhir penjelasan Atofao Mendrofa, kami sebenarnya menunggu etika baik Idaman Mendrofa selaku Kepala Desa Fadoro Lalai, apa dia mau menyelesaikan secara baik-baik masalah ini melalui musyawarah Desa atau Keluarga atau terus diam mengambil sikap sepihak tanpa ada kejelasan hibah lahan dari kami kami sebagai pemilik.? Bila tidak, tentu kita teruskan kepada APH yang lebih mengetahui aturan yang benar dalam hal ini tentu kami tidak tinggal diam begitu saja,” tegasnya Atofao Mendrofa

Dengan perihal itu awak media ini Mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Fadoro Lalai atas nama Idaman Mendrofa melalui Chat WhatsApp miliknya. “Saya Kades Fadoro Lalai menyatakan bahwa jalan yang kami bangun pada saat ini bukan pembukaan badan jalan baru dan saya melakukan pembangunan tersebut demi kepentingan umum bukan kepentingan pribadi dan jalan tersebut dari Dusun II menuju Dusun III, jalan telah ada pengerasan sejak kami belum mekar dari Desa induk desa Lalai 1 kami Dusun lima pada saat itu dan setelah kami mekar jadi satu desa. maka diteruskan oleh Pemerintah Defenitif oleh Atulo,o Mendröfa bahkan ada beberapa pembangunan yang telah terserap Dana Desa, padat karya saya sekarang meningkatkan mutu kualitas Aset Pemerintah demi kepentingan umum. Terkait dengan pengrusakan tanaman tadi sore ketua seksi kegiatan menyampaikan ke saya bahwa ada tanaman yang telah di potong di bagian bahu jalan dan saya bertanya siapa yang membabat maka dari itu mereka tidak tau, sebelum jalan tersebut dimulai saya telah memberikan suatu arahan kepada masyarakat bahwa tanaman atau apapun yang ada di sekitar jalan tolong jangan di ganggu,” kata Kades fadoro

“Jadi lahan yang tidak ada izin dari pihak kelurga Atofao Mendrofa ini gimana cerita Pak Kades ? Jawabnya kades, Saya meningkat mutu dan kualitas Aset Pemerintah yang telah tersentuh oleh dana ratusan juta bahkan sampai miliar itu yang saya tingkatkan demi keperluan umum, “Saya hanya meningkatkan mutu aset pemerintah yang telah di bangun selama ini Pak itu saja dari kita,” cetusnya.

“Izin Pak Kades pembangunan jalan itu Dana Desa tahun berapa ? Kades, Silpa tahun 2022 tidak terkejar pelaksanaan pada saat itu menurut Pj. Kades sebelumnya”. menurut informasi dari warga disana Pak Kades tidak tertera dipapan informasi Silpa tahun berapa itu anggaran pembangunan jalan, “Apa benar begitu Pak Kades? Ada Silpa dan ada reguler di beberapa kegiatan TPT dan parit untuk tahun ini,” kata kades Mengakhiri.

Plank Proyek Pengurus jenis kegiatan sebagai berikut ;

Jenis Kegiatan : Lanjutan Pengaspalan dari Dusun II menuju Dusun III TPT (kiri jalan)
Volume : Pengaspalan (145 Meter x 3 Meter TPT Kiri Jalan (Panjang 7 Meter)
Lokasi Pekerjaan : Dusun II (dua) – Dusun III (tiga).
Pagu Dana : Rp. 128.512.500,-
Sumber Dana : Silpa Dana Desa
Tim Pelaksana : 1. Idaman Mendrofa (Penanggungjawab)

1. Nopernuyus Mendrofa (Koodinator)

2. Fedieli Mendrofa (Ketua)

3. Foera Era Mendrofa (Sekretaris)

4. Yulius Laoli (Anggota)

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *