
Tanjungpinang – srikandinews.com. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan terkait kronologis kejadian hingga penangkapan terhadap tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur inisial Z (16) (merupakan pelajar salah satu SMK di kota Tanjungpinang- red) terhadap korban inisial DA (12) siswi salah satu Sekolah Dasar di kota Tanjungpinang.
“Kita menggunakan alat teknologi, pelaku sudah kita kunci, posisi pelaku sudah kita ketahui, kita kunci langsung kita masuk ke dalam, ternyata identitas sudah benar lalu kita lakukan penangkapan, ” jelasnya usai gelar konferensi pers di Aula Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (05/12/24)
Kapolresta menjelaskan “Terungkapnya kasus ini dari ibu- ibu yang membawa seorang anak yang bajunya kotor dan berantakan dan setelah ditanyakan ternyata ada yang berbuat tidak senonoh, pelaku seorang pelajar SMK dan korban merupakan seorang pelajar SD, ” tambahnya
Kronologis kejadian,
“Korban diseret dengan paksa oleh pelaku, kemudian ditarik lalu pelaku melakukan kesuatu tempat yaitu di Ruko (Kosong- red) Top 100.
Menurut Kapolresta pelaku akan Kita kenakan dengan ancaman pasal perlindungan anak, dan hukuman penjara paling lama 15 Tahun, ” pungkas Kombes Pol Hibertus Ompusunggu.
Tidak hanya itu Kapolresta juga mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan kurangnya perhatian dari orang tuanya.
“Setelah kita selidiki ternyata anak itu berasal dari keluarga broken home dan kurangnya pengawasan dari orang tuanya, ” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Ditempat berbeda.
“Saat itu, pelaku Z membujuk korban dengan menawarkan es krim. Lalu, korban dibawa ke salah satu ruko kosong yang berada di kawasan Batu 12, ” ungkap IPDA Freddy Simanjuntak.
“Usai mendapatkan laporan dugaan pemerkosaan tersebut, tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak dan berhasil mengamankan diduga pelaku di kawasan Perumahan Alam Gas, Batu 12, Tanjungpinang, sekitar pukul 18.00 WIB, ” terang Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, Senin (04/12/2023).
(Suhaimi)
Srikandinews media online