
Tanjungpinang – srikandinews.com. Khairil Mirza KA ,Imigrasi Kelas II Tanjungpinang yang didampingi bidang Itelezen dan staf Imigrasi coffe Morning bersama Insan Pers untuk jalin kemitraan,Dikedai kopi Ansar Ahmad di km10 Tanjungpinang Rabu (16-8-2023).
Dalam pertemuan Cafe Morning tersebut,Insan Pers membalas perkembangan Media tanah melayu dikota Gurindam 12.
Menurut Mirza,Dalam pengurusan dokumen negara (passport)Harus betul betul diperhatikan,Terutama kelengkapan berkas,seperti,Ktp,KK dan akte kelahiran/ijazah/surat nikah bagi yang sudah menikah.
Lain halnya dengan penggatian/Perpanjangan massa berlakunya passport,Cukup membawa KTP(kartu tanda penduduk)dan passport lama saja.ungkapnya.
Beliau juga berpesan kepada rekan2media yang hadir juga yg berhalangan hadir untuk selalu memberi masukan kepihak imigrasi Kelas II Tanjungpinang,karena menurut pantauan banyak pemohon yang menggunakan jasa calo untuk mengurus paspor keimigrasi Tanjungpinang.
Salah satu penyebab maraknya para calo diimigrasi kelas II TANJUNGPINANG,Tidak lain kurangnya pengetahuan dari para pemohon sehingga tidak tertutup kemungkinan mereka (pemohon)menggunakan jasa calo.

Dari sekian banyak pertanyaan yang dilontarkan dari para rekan media mengenai persyaratan pembuatan paspor baru terutama yang mempunyai dokumen luar Tanjungpinang, seperti Medan dan daerah lainnya,Tetapi bisa diproses diimigrasi kelas II TANJUNGPINANG.Namun tetap melalui tahap2 sebagai berikut,Salah satu yang harus meraka siapkan yaitu surat domisili dari tempat tinggal pemohon. Tutupnya.
Menurut Humas imigrasi Kelas II Tanjungpinang (RYA WANTRI)Imigrasi Kelas II Tanjungpinang telah mengeluarkan passport elektronik 48 halaman sebanyak 251 buah dibulan juli 2023.perbandingan untuk bulam juni tidak terlalu banyak.Namun ada peningkatan sedikit.untuk bulan juni 2023 Imigrasi Kelas II Tanjungpinang mengeluarkan untuk paspor biasa sebanyak 1897buah.dan elektronik passport 48 halaman sebanyak 169 buah passport.
Selanjutnya untuk pendaftaran tetap,dikarenakan adanya inovasi dari pusat dan juga mempermudah masyarakat selama ini adalah menggunakan aplikasi m.paspor Hampir 90%masyarakat menggunakan aplikasi tersebut yang 10%menggunakan workin.untuk workin seperti:Lansia diatas usia 60 tahun,anak balita dibawah 5 tahun,ibu hamil dan distabilitas.pihak imigrasi Kelas II Tanjungpinang juga memberikan kompensasi pelayanan bagi masyarakat yang merasa pelayanan dari pihak imigrasi Kelas II Tanjungpinang tidak mengutamakan 5S(senyum, sapa,salam,sopan dan santun)silakan masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan tersebut,Silakan masyarakat melaporkan dimeja pengaduan yang sudah disediakan,da harus dilengkapi dengan bukti dan fakta fakta tutupnya
(Suhaimi)
Srikandinews media online