Srikandinews.com,Inhil juli 2023.
Rumah tidak layak huni atau yang biasa disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni baik itu bangunan nya maupun lahan.
Biasanya, RTLH memiliki konstruksi bangunannya tidak handal, luasnya tidak sesuai standar hunian per orang, serta tidak menyehatkan dan/atau membahayakan bagi penghuninya.
Kelayakan tempat tinggal pun biasanya diukur dari dua aspek, yaitu kualitas fisik rumah dan kualitas fasilitas rumah.
RTLH biasanya tidak memenuhi dua aspek tersebut.
Jika dijabarkan, kriteria rumah tidak layak huni adalah sebagai berikut ini yang ada dalam pemberitaan.
Rumah dengan konstruksi bangunan yang membahayakan
Luas ruang yang kurang dari 9 m² per orang
Kurangnya pencahayaan alami (remang- remang atau gelap pada siang hari)
Sirkulasi udara yang tidak baik (ventilasi kurang atau tidak ada ventilasi)
Kelembaban yang tinggi
Terletak di daerah yang membahayakan
Tidak adanya suplai air bersih, atau belum/tidak adanya air yang memenuhi standar
Sanitasi buruk.
Untuk di pulau burung paling banyak rumah yang tidak layak menurut definisi yang di maksud,namun walaupun termasuk tidak layak diam rupanya masih ada rumah yang memang benar benar tidak layak, bahkan bisa disebut kandang lembu.
Karena pejabat Inhil masih taat pada aturan kementerian soal RTLH itu, maka rumah rumah yang tidak layak dibiar dan sengaja ada pembiaran karena orang miskin rumah tidak memiliki lahan sendiri.
Menurut masyarakat yang terindikasi miskin rumah dan penghasilan, kami seperti tinggal dirumah liar namun nama kami tercatat di lembaran negara tegas masyarakat miskin yang berhasil di jumpai Minggu yang lalu.
Walaupun demikian miskin kami ini, tapi kami cinta pada negeri sampai mati nanti ,tutur salah seorang masyarakat miskin di parit satu.tm
Srikandinews media online