
Deli Serdang – srikandinews.com. Diduga Pencurian tanah milik negara ex HGU PTP.Nusantara 2 kini semakin merajalela yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah berinisial J salahseorang warga Sidourip kecamatan Beringin Deli Serdang Sumatera Utara
Terpantau awak media hari ini Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan sepenuhhati dan percayadiri yang tinggi oknum warga Sidourip (J) melakukan kegiatannya kembali , mengorek dan mengambil secara ilegal tanah ex HGU PTPN.2 Kebun TG-PM Afdeling VII Kualanamu yang berlokasi di pasar VI ( enam ) desa Emplasmen Kualanamu kecamatan Beringin dengan alat kerja 1 unit alat berat excavator merk Hitachi lengkap dengan operatornya dan bahan bakar solar ilegal sebagai penggerak alat berat yang digunakan untuk mengorek tanah yang selanjutnya diangkut keluar untuk di komersilkan sebagai penghasilan dan memperkaya diri pribadi sendiri ataupun suatu golongan tertentu secara melawan hukum.
Saat dikonfirmasi awak media Senin (22-05-2023) salahsatu warga yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan ” Pengorekan tanah di Ex kebun Kualanamu ini baru buka kembali sekitar 3 hari kalau tidak salah, saya heran apakah itu tanah milik mereka atau bukan , dan mengapa bisa diambil dan di jual pada angkutan Dumtruck per mobilnya sekitar 300.000 an yang selanjutnya di bawa keluar ada yang ke kilang batu dan ada untuk menimbun tanah kembali, mereka ( Dumtruck) membawa keluar tanah tersebut melintasi jalan desa Sidourip, begitu yang kami dengar ceritanya pak ” jelasnyan
Semua kegiatan yang ada di negara Republik Indonesia, pemerintah Pusat ataupun Daerah telah menetapkan tata tertib ataupun aturan segala bentuk kegiatan wajib mematuhi aturan perundang-undangan , namun apa yang dilakukan oleh oknum yang diduga sebagai mafia tanah ini telah melanggar hukum atau tidak (?) Bila melawan hukum ataupun diduga pencurian diminta kepada aparat hukum segera lakukan tindakan tegas Polresta Deli Serdang cq Polsek Beringin dan Keamanan Kebun TG-PM diminta segera lakukan tindakan tegas demi tertibnya hukum di jajaran wilayah hukum Kecamatan Beringin. ( Kaperwil Sumut)
Srikandinews media online