Home / Nasional / PPAT Effendy Hidajat, S.H. Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan Bersalah pada tanggal 20-Februari- 2009 ternyata Lolos dari jerat Hukuman Pidana

PPAT Effendy Hidajat, S.H. Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan Bersalah pada tanggal 20-Februari- 2009 ternyata Lolos dari jerat Hukuman Pidana

Pontianak – Srikandinews.com. Heboh pemberantasan Mafia Tanah di Pontianak Kalbar, ternyata masih ada satu pekerjaan yang wajib diselesaikan untuk aparat penegak hukum tentang kasus pemalsuan data berjemaah yang di motori oleh Sohiran alias Hartono yang mengakui dirinya s bagai ahli waris dari tanah yang katanya diperoleh dari Tanah Hak milik Alm Boedjang Bin H Yusuf Orang tua Kandung dari muhammad Saleh Bin Budjang Bin H Yusuf (Alm) yang tanahnya secara Berjemaah (Bersama red) disiasati oleh para Mafia Tanah yaitu para tergugat diantaranya PPAT Effendy Hidajat SH sebagai tergugat IV yang dengan sadar Hukum telah melakukan tindakan yang melawan Hukum bersama Sdr Sohiran saat di konfirmasi PPAT Effendy Hidajat SH melakukan pematian Ponsel. Sabtu (20/08/2022).

 

 

Untuk itu dari turunnya surat Putusan dari Mahkamah Agung RI dalam Register no 89/Pdt.G/2018/PN.Ptk yang di keluarkan atas Putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negri (PN red) Pontianak maka Resmi PPAT EFFENDY HIDAJAT SH SEBAGAI TERGUGAT untuk itu berkewajiban menjalani langkah prosesi Hukum lanjutan atas tingkahnya yang telah sengaja secara bekerja sama melakukan praktik fasilitas kantor nya untuk melakukan tindakan yang melawan hukum tertulis pada surat putusan Mahkamah Agung REPUBLIK INDONESIA untuk itu saya sebagai ahli waris meminta kasus ini jangan dibiarkan terbengkalai dan terkesan pihak PN tutup mata pungkas Muhammad Saleh Bin Boejang Bin H Yusuf saat dikonfirmasi tertanggal 19/Agustus 2022 usai solat Jumaat dikediamannya Dusun Mawar Sei itik kecamatan sei kakap. (Red/Ronaldo/RH)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *