
Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Salah satu warga masyarakat Kampung Talang Karet RT. 002 RW 004 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan Oknum Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU yang telah dilaporkan oleh korban ke Polres Way Kanan pada hari Senin (06/05/2022) sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.
Saat di konfirmasi oleh Awak Media ini, korban (RH) membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku (ED) yang merupakan adik iparnya ke Polres Way Kanan.
“Ya Pak saya sudah melaporkan perbuatan bejad adik ipar saya itu ke Polisi,” ucapnya. Selasa (07/06/2022).
“Memang manusia satu itu biadap, rupanya saja yang berwujud manusia tapi prilakunya terhadap saya seperti binatang,” ungkap RH dengan nada kesal.
Berdasarkan cerita RH, bahwa dirinya sudah dilecehkan oleh adik iparnya sendiri (suami dari adik kandungnya).
Berikut kronologi peristiwa yang di alaminya RH. Pada hari itu RH kehabisan isi tabung gas. Karena tidak memiliki uang, RH mendatangi rumah adiknya hendak meminjam uang untuk membeli gas LPG.
Sesampainya RH di rumah adiknya, karena keadaan rumah sepi, RH bertanya ke adik iparnya (ED) ‘kog sepi, pada kemana?’, lalu ED menjawab ‘lagi ke Liok’. Kemudian ED bertanya, ‘kenapa nde?’. “Saya mau pinjam uang untuk beli gas,” jawab RH.
“Oh ya tunggu sebentar, masuk aja dulu,” balas ED.
Lalu RH masuk dan duduk di kursi. RH tidak menyangka kalau ED punya niat yang tidak baik. ED menghampiri RH dan langsung melakukan hal yang tidak senonoh. RH berontak dan langsung pergi meninggalkan rumah ED.
Setelah mendengar cerita dari korban (RH-red) awak media mendatangi kediaman Kepala Kampung, Helmi Ibrahim, untuk meminta konfirmasi.
Kepala Kampung membenarkan bahwa dirinya sudah mendapat laporan dari korban, namun peristiwa itu telah di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk lebih lanjutnya silahkan bapak konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” pintanya.
Guna mencari fakta yang sebenarnya, tim awak media mengkonfirmasi kepada ED. Namun terduga pelaku saat ditanya terkait persoalan pencabulan yang diduga dilakukannya hanya diam saja. Tampak raut wajahnya terlihat gugup dan panik.
Sementara itu, istri terduga pelaku, inisial FW memberikan keterangan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang menjerat suaminya (ED).
Ironisnya, FW memberikan keterangan bahwa RH adalah Pelakor.
“Ya Pak, Kakak saya itu selain Pelakor, juga menikah dengan suaminya yang sekarang juga ga jelas (Nikah Siri). Kakak saya itu memang L..te (PSK) kerjaannya, ga benar, suka mengganggu suami orang,” ucap FW.
Saat dikonfirmasi, RH membantah apa yang disampaikan adiknya (FW).
“Itu tidak benar semuanya itu bohong, saya sanggup bersumpah dan adik saya harus membuktikan semua tuduhannya. Semua itu rekayasa untuk menutupi aib suaminya. Terkait pernikahan saya, siapa bilang nikah siri, ini buku nikah saya,” tutur RH dengan nada kesal sembari menunjukkan 2 (dua) buku nikah.
Awak media bersama tim akan mendalami keterangan istri terduga pelaku perbuatan cabul sebagaimana yang di maksud dalam pasal 289 KUHP yang mana FW mengatakan bahwa, pelapor seorang pelakor dan juga Pekerja Seks Komersial (PSK)
Terkait kejadiaan yang diduga menjerat Pegawainya, awak media ini akan mengkonfirmasi Manager SDM PJKA yang berkantor di Tanjung Karang, apakah pihak PJKA sudah mengetahui bahwa ada pegawainya yang dilaporkan korban ke APH atas kasus perbuatan cabul. (Wesly/Feri/Tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).
Srikandinews media online