Home / Lampung / Kadis Kesehatan Tuba Serahkan 73 ST Berikut SPMTZ Ini Harapannya

Kadis Kesehatan Tuba Serahkan 73 ST Berikut SPMTZ Ini Harapannya

 

 

Tulang Bawang, Lampung -Srikandinews.com. Pada hari senin 18 April 2022, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Kesehatan menyerahkan Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) kepada 73 (tujuh puluh tiga) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2021 ke beberapa Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) dan Badan layanan Umum Daerah (BLUD).

Penyerahan ST dan SPMT langsung diserahkan kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Hi.Fatoni, S.Kep, M.M kepada 73 (tujuh puluh tiga) CPNS di Ruang Rapat Dinas Kesehatan setempat.

Ke tujuh puluh tiga CPNS tersebut ditugaskan Oleh dinas kesehatan dan ditempatkan di BLUD dan UPTD  Puskesmas-puskesmas di Tulang Bawang.

Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan atas penyerahan ST dan SPMT kepada tujuh puluh tiga orang yang akan disebar ke seluruh Kabupaten Tulang bawang.

“Benar, kemarin di dinas kesehatan penyerahan ST dan SPMT sebanyak tujuh puluh tiga orang, kesemuanya tersebar di Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Fatoni melalui selular pada Selasa (19/04/2022) kemarin.

“Kita semua berharap kepada penerima ST dan SPMT selalu menjalani kewajiban sesuai dengan fungsinya,” kata Bati Fatoni, Sapaan Akrabnya.

Ia juga menambahkan, ke 73 CPNS yang menerima surat tugas dan surat perintah melaksanakan tugas agar dapat bekerja sama dengan baik kepada BLUD dan UPTD di Puskesmas-puskesmas dimana mereka di tempatkan.

“Dalam Hal ini tentunya kita juga mengharapkan bagi CPNS yang sudah menerima surat tugas dan sudah ditempatkan di mana mereka bekerja, agar bekerja secara profesional. Bisa berbaur kepada masyarakat dan tidak terlepas dari 25 program Bupati Tulang Bawang, Dr.Hj. Winarti, S.E, M.H dan sekaligus merealisasikan ke masyarakat pentingnya divaksin guna untuk memutuskan Covid-19 agar tak berkembang di Tulang Bawang,” tandas Bati Fatoni.  (Fasi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *