Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Namun dalam prakteknya, proses penyaluran KUR masih saja ditemui oknum pegawai Bank yang mencari keuntungan untuk dirinya maupun kelompoknya.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Proses penyaluran KUR Mikro di desa tersebut, informasi yang didapat Awak Media, berawal oknum pegawai Bank milik pemerintah ini melakukan pencarian nasabah (Debitur) dibantu oleh seorang wanita berinisial (YT) dan diduga bekerjasama dengan oknum Aparatur Pemerintah Desa setempat yang berinisial (PJR) untuk mencari pinjaman identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberi sejumlah uang sebagai jasa calon debitur.
Menurut Narasumber yang tidak bersedia disebut namanya, Senin (04/04/2022), menjelaskan, setelah mendapatkan identitas calon debitur, PJR mengajukan pinjaman KUR dengan mengunggah data KTP, KK dan surat keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil, dimana surat keterangan Izin UMK yang diunggah tidak pernah dikeluarkan dari RT/RW tetapi telah disiapkan oleh tersangka PJR.
Lalu, BN yang diduga merupakan oknum pegawai salah satu Bank milik pemerintah yang berlokasi di Kec. Tanjung Bintang ini melakukan survei usaha dari debitur. BN akan memudahkan proses pengajuan KUE dengan syarat membayar 10% kepada Ibu Yanti, yang merupakan perpanjangan tangan BN di desa Wonodadi untuk membantu PJR mencari debitur.
” Setiap nasabah disarankan membayar 10% bila ingin meminjam dana KUR,” ungkapnya.
Kemudian, Setelah melakukan akad pengakuan hutang dan mendapatkan buku tabungan BRI an. Debitur dan kartu ATM yang sudah masuk saldo kredit sebesar Rp25 juta sampai Rp 50 juta, lalu calo mendapatkan komisi bervariasi dari Rp500 ribu sampai dengan Rp1juta dan dipotong 10% dari akad kredit atau pinjaman Debitur.
Sampai berita ini ditayangkan, PJR belum membalas konfirmasi yang hendak dilakukan pada Senin (04/04/2022) (Red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).
Srikandinews media online